Detail Berita

Hukum & Politik

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Disabilitas di Sampang Sudah Kuat

Pewarta : Ahmad

18 Mei 2026

21:34

Kuasa Hukum Perempuan Disabilitas di Pengadilan Negeri Sampang ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di Kabupaten Sampang terus bergulir. Pihak pelapor menegaskan laporan yang diajukan ke Unit PPA Polres Sampang dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai kuat dan relevan.

Kuasa hukum korban, Zainal Iwan Wibowo, mengatakan langkah penyidik menetapkan hingga menangkap tersangka berinisial T bukan tanpa dasar hukum. Menurut dia, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Materi pembuktiannya kami rasa sudah cukup dan sangat relevan untuk dilakukan upaya paksa seperti penangkapan kemarin. Karena sudah terdapat alat bukti surat berupa visum et repertum yang menggambarkan keadaan korban, dan juga berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan,” ujar Zainal, Senin (18/5).

Dia menegaskan, pihak korban tidak asal melaporkan perkara itu ke kepolisian. Seluruh proses pelaporan disebut telah melalui pertimbangan hukum serta didukung fakta dan bukti yang dikumpulkan selama pendampingan terhadap korban yang merupakan perempuan dengan keterlambatan kognitif.

“Jadi bukan tanpa dasar kami melakukan upaya laporan itu. Semua sudah melalui pertimbangan hukum dan bukti yang ada kami rasa cukup dan relevan,” tegasnya.

Menanggapi kritik kuasa hukum tersangka yang menyebut proses penyidikan terlalu cepat, Zainal menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dia memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Penyidik telah bekerja keras dan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan segala macam bentuk upaya telah sesuai dengan hukum acara,” katanya.

Terkait pendapat kuasa hukum tersangka soal ketidakjelasan unsur perbuatan pidana atau actus reus, Zainal menilai hal itu merupakan hak pembelaan terhadap kliennya. Namun, menurut dia, pembahasan materi tersebut sebaiknya disampaikan di persidangan.

“Menurut saya itu adalah hak kuasa hukum tersangka untuk berpendapat dan membela kliennya, tetapi ada baiknya materi itu disampaikan nanti pada saat persidangan. Terlalu prematur jika disampaikan saat ini karena hanya akan menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Zainal juga mengaku memahami bantahan yang disampaikan tersangka. Sebab, setiap tersangka memiliki hak ingkar yang dilindungi undang-undang.

“Siapapun tidak bisa memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya. Namun karena kami memiliki keyakinan yang sebaliknya terhadap tersangka, kami sangat mengecam dan mengutuk perbuatan keji dan tak bermoral semacam ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya meminta agar tersangka dijatuhi hukuman setimpal mengingat dampak yang dialami korban dinilai tidak akan bisa dipulihkan sepenuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Andika Putra, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat dan belum didukung alat bukti yang cukup. Pihaknya juga mempertanyakan kejelasan unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Selain itu, Zainal membantah keras adanya dugaan intimidasi selama pemeriksaan tersangka di Polres Sampang. Dia menyebut kuasa hukum tersangka telah mendampingi langsung selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hingga kini perkara tersebut masih terus diproses dan kami akan terus melakukan pendampingan guna memastikan korban segera mendapatkan keadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (*)

Tags : #KasusSampang #PelecehanSeksual #Disabilitas #PolresSampang #KekerasanPerempuan #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar