Detail Berita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Pelabuhan Ketapang
Pewarta : Redaksi
13 Mei 2026
14:07
Petugas Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, 12 Mei 2026. (Foto: Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan dikirim ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam distribusi narkotika lintas pulau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Dikutip dari jatim-timur.tribunnews.com, petugas akhirnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang bergerak menuju area Pelabuhan Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 2 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel di dalam mobil. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan isolasi merah untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan sabu dari Kediri menuju Bali melalui jalur laut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ujar Rofiq.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pengirim dan penerima barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas daerah yang terlibat,” lanjut Rofiq.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan diduga terkait jaringan terorganisir. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bupati dan Wabup Nias Selatan Kompak Ikut Jalan Santai Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara
27 Juni 2026
19:45
Pendidikan & Teknologi
262 Anak Yatim Terima Santunan di Masjid Al-Maa'un Selong Permai
27 Juni 2026
19:08
Hukum & Politik
ART di Bondowoso Ditangkap 3 Jam Usai Gasak Puluhan Perhiasan
27 Juni 2026
15:47
Ekonomi & Bisnis
Delegasi 16 Negara Kagum Pengelolaan Hutan dan Keramahan Warga Banyuwangi
27 Juni 2026
15:40
Hukum & Politik
Survei Litbang Kompas Catat Peningkatan Penilaian Masyarakat terhadap Pelayanan Polri
27 Juni 2026
00:02