Detail Berita

Hukum & Politik

Ahli Waris Laporkan Dugaan Permufakatan Jahat dalam Perubahan Nama SHM Tanah ke Polres Lamongan

Pewarta : Evelyne

30 April 2026

17:04

Kuasa Hukum Ihya Ulumuddin dan Ahli Waris Sumarno tunjukkan Laporan di Polres Lamongan (foto : Evelyne)

LAMONGAN, enewsindo.co.id - Kuasa hukum Sumarno bin Soedarsono, Ihya Ulumuddin, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang diduga berdampak pada perubahan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Kabupaten Lamongan ke Polres Lamongan dengan nomer :  LPM.SATRESKRIM/178/IV/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, Kamis (30/4/2026).

Kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini menyebut dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) serta sejumlah dokumen pendukung lain yang menjadi dasar perubahan data kepemilikan tanah. Perubahan itu diduga berujung pada penerbitan SHM baru pada tahun 2025.

“Diduga telah terjadi pemalsuan dokumen adminduk yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan sertifikat tanah,” kata Udik, Rabu (30/4/2026) di Mapolres Lamongan.

Objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, gono gini antara Oesnadi Anto Anza, SH dengan istri sah Sri Hayati binti Soedarsono.

Sebelumnya, tanah tersebut tercatat dalam SHM nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi Anto Anza, SH dan pada tahun 2025 berubah atas nama UR yang mempunyai anak YAS dan YDP. Kedua anak tersebut tertulis dalam KK sebagai anak sah dari Oesnadi Anto Anza.

"Padahal, setelah di kroscek ke keluarga almarhum Oesnadi Anto Anza, kami memperoleh informasi bahwa Oesnadi merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang semasa hidupnya hanya memiliki satu istri dan satu anak yang meninggal dunia di umur 1 tahun," ujarnya.

Maka, berdasarkan informasi tersebut, pihak pelapor menduga tidak terdapat ahli waris lain di luar Sumarno bin Soedarsono. Ia juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data kepemilikan tanah tersebut.

“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan sertifikat tersebut, termasuk penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Udik.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang disampaikan. (*)

Tags : #DugaanPemalsuan #SengketaTanah #SHM #Adminduk #Jember #Lamongan #KasusHukum #AhliWaris #Oknum #LaporanPolisi #BPN #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar