Detail Berita
Mengaku Teman Anak, Pria Diduga Lecehkan Lansia di Bondowoso
Pewarta : Redaksi
15 Juni 2026
15:57
Proses pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan lansia di Polres Bondowoso. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Bondowoso kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Korban berinisial K (72), warga Kecamatan Wonosari, melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan seorang pria berinisial Z, warga Kecamatan Tlogosari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekitar siang hari di rumah korban. Saat itu, korban sedang seorang diri ketika pelaku datang dan memperkenalkan diri sebagai teman anak korban.
Dengan alasan ingin membantu serta menawarkan kemampuan meramal, pelaku kemudian mengajak korban melakukan sejumlah aktivitas yang disebut sebagai bagian dari ritual penerawangan.
Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman. Korban berusaha menghindari kontak fisik yang dilakukan pelaku, namun pria tersebut diduga tetap memaksakan kedekatan hingga mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Merasa menjadi korban perbuatan yang tidak pantas, perempuan lansia tersebut akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Ya, betul. Korban melapor kemarin,” kata Iptu Wawan Triono Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat telah mulai melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Menurut Wawan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga berupaya melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Selain pemeriksaan saksi, korban telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tak hanya itu, pemeriksaan lanjutan berupa visum psikiatri juga akan dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban.
Kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mendalam agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
SPMB Banyuwangi Disorot, Cabdindik: Kami Tak Punya Kewenangan
30 Juli 2026
21:57
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Jadikan Hasil Uji Struktur Istana Rakyat Dasar Pengambilan Keputusan
30 Juli 2026
17:31
Ekonomi & Bisnis
Teh Rancabali PTPN I Dilirik Media Amerika, Kisah Perkebunan Indonesia Siap Mendunia
30 Juli 2026
17:25
Ekonomi & Bisnis
PT Mitratani Dua Tujuh Rayakan HUT Ke-31, Perkuat Fondasi dan Inovasi Menuju Agroindustri Berdaya Saing
30 Juli 2026
17:02
Hukum & Politik
Home Care Jember Wujudkan Asta Cita Prabowo, Gus Fawait : Layanan Kesehatan Harus Hadir hingga Rumah Warga
30 Juli 2026
00:20