Detail Berita

Hukum & Politik

Bupati Indah Amperawati Tegaskan Penindakan terhadap Penjual Miras Ilegal

Pewarta : Redaksi

15 Juni 2026

15:47

Petugas memeriksa sejumlah minuman beralkohol saat razia miras yang dipimpin Bupati Lumajang (Foto: Istimewa)

LUMAJANG, enewsindo.co.id - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memimpin langsung razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Minggu (14/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah toko yang diketahui menjual minuman beralkohol dengan kadar mencapai 20 persen dan tidak memiliki Izin usaha yang dikeluarkan pihak pemerintah Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa mengantongi izin yang sah.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Ini Polres akan menyita semua barang. Kalau tetap ada yang ngeyel buka akan ditutup. Soal sanksinya kami serahkan ke polres,” ujar Indah Amperawati saat meninjau langsung pelaksanaan razia tersebut.

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Barang-barang yang diduga melanggar ketentuan akan diamankan sebagai barang bukti, sementara pemilik usaha berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Informasi mengenai razia tersebut dikutip dari pemberitaan beritajatim.com. Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (*)


Tags : #fyp #beritajember #razia #infolumajang

Ikuti Kami :

Komentar