Detail Berita

Hukum & Politik

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Probolinggo Masih Diselidiki, TKN Lakukan Audiensi ke Polres

Pewarta : Redaksi

22 April 2026

15:59

Jajaran TKN dan Polres Probolinggo berdiskusi terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan di tambang Patemon pada 21 April 2026. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, enewsindo.co.id – Organisasi masyarakat Tapal Kuda Nusantara (TKN) mendatangi Polres Probolinggo pada Senin, (21/4/2026). Mereka meminta kejelasan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggotanya, M. Joyo, yang terjadi di area tambang Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Umum DPP TKN, Amik. Ia datang bersama pengurus wilayah Jawa Timur, jajaran DPC Brigkom TKN Kabupaten dan Kota Probolinggo, serta sejumlah anggota. Mereka diterima Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made bersama Kanit Tipidter dan KBO Satreskrim.

Dalam pertemuan itu, TKN menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian. Amik mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami datang untuk mengawal kasus yang menimpa saudara kami, M. Joyo. Harapan kami, proses hukum berjalan terbuka dan sesuai aturan,” kata Amik.

Ia mengaku sempat berharap bisa bertemu langsung dengan Kapolres Probolinggo. Namun, ia tetap mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. TKN, kata Amik, juga ingin menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kanit Tipidter menjelaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta mendalami kronologi kejadian.

Selain itu, polisi berjanji segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban sebagai bentuk transparansi.

Amik menyambut baik penjelasan tersebut. “Informasi soal SP2HP menjadi penting bagi kami untuk memastikan proses berjalan jelas,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan TKN akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum. “Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang benar-benar jelas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made mengatakan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Polisi, kata dia, masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas peristiwa.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami bekerja sesuai SOP dan mengedepankan profesionalitas,” ujar I Made.

Ia juga membantah adanya tebang pilih dalam penanganan perkara. Menurut dia, setiap laporan diproses berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

“Kami pastikan semua perkara diproses secara objektif. Tidak ada tebang pilih,” katanya.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut. Informasi dari publik dinilai dapat membantu mempercepat pengungkapan perkara.

Hingga kini, kasus dugaan pengeroyokan di Desa Patemon masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan.

Tags : #pengeroyokan #TKN #Infoprobolinggo #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar