Detail Berita

Hukum & Politik

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Deposito Bodong Rp 28 Miliar di Aek Nabara

Pewarta : Redaksi

20 April 2026

11:26

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)

SUMATERA UTARA, enewsindo.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (BNI) segera menuntaskan kasus dugaan investasi bodong yang terjadi di Kantor Kas Aek Nabara, Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat setelah pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Assisi melaporkan dana jemaat senilai Rp 28 miliar tidak dapat dicairkan. OJK menekankan penyelesaian harus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab demi melindungi kepentingan nasabah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan OJK telah memanggil manajemen BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan langkah penanganan berjalan sesuai ketentuan.

"OJK juga meminta adanya investigasi internal menyeluruh guna mengungkap akar permasalahan serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Agus, Dikutip dari tempo.co.

Dalam prosesnya, lanjut Agus, BNI disebut telah melakukan verifikasi dan mengembalikan sebagian dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, bank juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut.

"OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian hingga seluruh hak nasabah dapat dipenuhi secara adil." ungkap Agus.

Kasus ini bermula dari penawaran produk deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi oleh oknum kepala kantor kas. Dana yang dihimpun diduga ditempatkan melalui bilyet deposito palsu sehingga tidak bisa dicairkan. (*)


Tags : #fyp #beritajember #penipuan #bni

Ikuti Kami :

Komentar