Detail Berita
Dugaan 18 Pelanggaran Udara oleh Militer AS di Wilayah Indonesia
Pewarta : Redaksi
17 April 2026
13:34
pesawat militer di udara, terkait sorotan dugaan pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh armada Amerika Serikat. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merespons laporan dugaan pelanggaran wilayah udara oleh militer Amerika Serikat yang disebut terjadi hingga 18 kali.
Informasi ini dikutip dari CNN Indonesia yang merujuk pada laporan Reuters terkait surat Kemlu kepada Kementerian Pertahanan RI mengenai usulan izin terbang militer AS.
Juru bicara Kemlu RI, Yvone Mewengkang, menyampaikan bahwa penanganan teknis terkait dugaan pelanggaran tersebut merupakan kewenangan TNI.
“Terkait pertanyaan armada Amerika langgar wilayah udara, dari pihak TNI sendiri ada mekanisme tersendiri,” ujar Yvone dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa Kemlu menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama, khususnya dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.
“Kedaulatan wilayah udara Indonesia menjadi prioritas kita,” imbuh Yvone menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi isu tersebut.
Dalam surat tersebut, Kemlu mengingatkan bahwa pemberian izin terbang secara menyeluruh bagi militer AS perlu dikaji secara hati-hati. Langkah itu dinilai berpotensi menyeret Indonesia dalam konflik Laut China Selatan serta memengaruhi hubungan strategis dengan negara lain di kawasan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Dinas Pendidikan Kota Kediri Genjot Kompetensi Guru PAUD Lewat Workshop Deep Learning
17 April 2026
19:01
Hukum & Politik
Sampah Plastik Masih Dominan, DLH Kediri Gencarkan Edukasi Selama HPSN
17 April 2026
18:40
Hukum & Politik
Progres Pembangunan Food Street Jalan Kartini Jember Masih Tahap Awal, Warga Sambut Positif
17 April 2026
15:42
Hukum & Politik
Digitalisasi Transaksi Tingkatkan PAD Jember hingga 36 Persen
17 April 2026
15:40
Hukum & Politik
Kades Sampurno Dikeroyok Sekitar 10 Orang di Kediamannya di Lumajang
17 April 2026
15:29