Detail Berita

Hukum & Politik

Terbongkar! Modus Penyelundupan Anakan Komodo Lewat Paralon di Jatim

Pewarta : Redaksi

15 April 2026

11:26

Barang bukti yang sudah di kumpulkan polisi pada 15 April 2026 (Foto: Istimewa)

Surabaya, enewsindo.co.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyelundupan satwa dilindungi dengan modus yang tidak biasa.

Dalam kasus ini, pelaku menyembunyikan anakan komodo ke dalam pipa paralon yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus guna menghindari kecurigaan petugas saat proses pengiriman.

Pengungkapan tersebut sekaligus membuka jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sejak awal Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan beberapa daerah sebagai jalur distribusi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa penggunaan pipa paralon dipilih sebagai cara untuk mengelabui petugas. Metode ini dinilai efektif oleh pelaku karena bentuknya yang tertutup dan tidak mencurigakan.

"Komodo yang diselundupkan pun merupakan anakan, sehingga lebih mudah dimasukkan ke dalam ruang sempit selama proses pengiriman," kata Hanif.

Dalam praktiknya, lanjut Hanif, komodo tersebut diperoleh dari pemburu di habitat aslinya di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor. Selanjutnya, satwa dilindungi itu diperjualbelikan secara berantai hingga harganya melonjak drastis.

Di Surabaya, komodo dijual sekitar Rp 31,5 juta per ekor, lalu kembali dipasarkan ke wilayah Jawa Tengah dengan harga mencapai Rp 41,5 juta per ekor. Bahkan, sebagian satwa tersebut direncanakan untuk dikirim ke luar negeri, termasuk ke Thailand," terangnya 

Dari pengungkapan awal, polisi telah mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan ini. Mereka diketahui terlibat mulai dari proses penangkapan, distribusi, hingga transaksi penjualan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor komodo hidup, beberapa unit ponsel, uang tunai puluhan juta rupiah, pipa paralon yang digunakan sebagai alat penyelundupan, serta dokumen pendukung lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, total terdapat 11 tersangka yang diamankan dalam beberapa klaster kasus perdagangan satwa dilindungi.

Jaringan ini diketahui memperoleh pasokan dari wilayah Manggarai Timur, NTT, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Pulau Jawa.

Secara keseluruhan, aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026 diperkirakan melibatkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp 565 juta.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional serta menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa liar. (*)

Tags : ##surabaya ##satwa ##hukum ##fyp

Ikuti Kami :

Komentar