SITUBONDO, enewsindo.co.id
- Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Situbondo membongkar praktik penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan dengan modus kendaraan yang telah dimodifikasi. Seorang pria berinisial JN (42) diamankan dalam kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Rabu dini hari, 15 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Landangan, yang masih berada di kecamatan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kapongan. Warga melaporkan adanya pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar yang dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Dari hasil pengintaian, polisi menemukan adanya indikasi praktik pengumpulan BBM bersubsidi secara ilegal yang diduga akan ditimbun atau diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JN di kediamannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya satu unit mobil sedan bernomor polisi P 1019 DO yang telah dimodifikasi pada bagian interiornya.
Kondisi kendaraan tersebut cukup mencurigakan. Jok bagian tengah mobil telah dilepas, diduga untuk memberikan ruang tambahan sebagai tempat penyimpanan jerigen berisi BBM. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan enam jerigen yang berisi pertalite dengan total volume sekitar 250 liter.
Antok warga setempat bernama mengaku sudah lama melihat aktivitas serupa di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa praktik pembelian BBM dalam jumlah besar oleh pengepul sebenarnya bukan hal baru.
“Sekitar pukul 03.00 WIB petugas menangkap JN di rumahnya. Sebetulnya banyak pengepul yang membeli BBM di SPBU, namun baru JN yang ditangkap di salah satu SPBU di Kapongan,” ujar Antok saat dimintai keterangan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, Ipda Dhika, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
“Untuk pengembangan kasusnya, saat ini terduga JN masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ungkap Ipda Dhika.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa. Oleh karena itu, proses penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Polres Situbondo pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)