Detail Berita
Modus Surat Kosong, Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD
Pewarta : Redaksi
13 April 2026
12:09
Penangkapan bupati tulungagung pada 13 April 2026 (Foto : Istimewa)
TULUNGAGUNG, enewsindo.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan metode yang dinilai tidak biasa dan menimbulkan tekanan psikologis bagi para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai alat kontrol.
"Cara ini disebut membuat para pejabat berada dalam posisi tertekan karena sewaktu-waktu surat tersebut dapat diaktifkan dengan mengisi tanggal tertentu," katanya.
Menurut Asep, praktik tersebut sudah dirancang sejak awal sebagai bentuk pengamanan sekaligus pengendalian terhadap para pejabat yang berada di bawah kepemimpinan Gatut.
Selain surat pengunduran diri, terdapat pula dokumen lain seperti surat tanggung jawab mutlak yang diduga digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi tersangka. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, para kepala OPD seakan tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan yang diajukan, karena risiko kehilangan jabatan dapat terjadi kapan saja.
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa para pejabat yang menjadi sasaran dugaan pemerasan ini merupakan mereka yang baru dilantik pada Desember 2025. Situasi tersebut membuat posisi mereka semakin rentan, karena belum memiliki kekuatan atau stabilitas dalam jabatan.
Asep menjelaskan bahwa pejabat yang tidak mampu memenuhi permintaan tertentu dari pimpinan berpotensi langsung diberhentikan dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang sebelumnya telah ditandatangani tanpa tanggal.
"Kondisi ini menciptakan rasa ketakutan yang mendalam di kalangan pejabat daerah," terangnya
Kekosongan tanggal dalam surat pengunduran diri menjadi aspek yang paling krusial dalam modus ini. Dengan tidak adanya tanggal pasti, dokumen tersebut dapat digunakan kapan saja sesuai kepentingan pihak tertentu.
Hal ini membuat para pejabat merasa tidak memiliki kendali atas status jabatan mereka sendiri. KPK menilai praktik ini sebagai bentuk tekanan yang serius dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan secara transparan dan profesional.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan bahwa tekanan tersebut berdampak langsung pada kondisi finansial para kepala OPD. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa mencari pinjaman dana atau menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan yang diduga berasal dari Bupati.
Selain itu, peran ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, turut disorot karena diduga secara aktif melakukan penagihan kepada para pejabat terkait. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
Atas temuan tersebut, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam mengusut lebih jauh praktik yang dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan integritas birokrasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar kekuasaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bawa Celurit dan Pedang Saat Konvoi, 4 Pemuda Komunitas Motor di Banyuwangi Diamankan
30 Mei 2026
22:24
Hukum & Politik
Warga Berua Siwalawa Mengaku Belum Terima BLT DD Tahap II, Padahal Dana Sudah Cair
30 Mei 2026
21:58
Hukum & Politik
ASN Banyuwangi Salurkan 191 Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu
30 Mei 2026
19:29
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso Bagikan 440 Bungkus Daging Kurban kepada Masyarakat Sekitar Hutan
30 Mei 2026
18:42
Hukum & Politik
Anggota DPRD Nisel Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Base Camp Perusahaan
30 Mei 2026
08:26