Detail Berita

Hukum & Politik

Anggota DPRD Nisel Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Base Camp Perusahaan

Pewarta : Adil

30 Mei 2026

08:26

Penyidikan di Polres Nias Selatan kasus Pembakaran Bace Camp (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Penyidikan kasus pembakaran Base camp milik PT GRUTI dan PT NAULI di wilayah Kepulauan Batu memasuki babak baru. Polres Nias Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AZ yang diketahui berstatus anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polres Nias Selatan melalui Kasi Humas Briptu Alvin Kaswandy Larosa, Jumat (29/5).

Menurut Alvin, kelima tersangka masing-masing berinisial AZ, AH, RH, AG, dan RZ. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran yang terjadi pada 3 Februari 2026 lalu.

“Dari proses penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran perusahaan tersebut,” kata Alvin.

Dalam perkara itu, AZ dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara tersangka AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.

Polisi menyebut seluruh berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Jajarannya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas Ferry.

Kasus pembakaran base camp PT GRUTI dan PT NAULI sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena menyangkut aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu.

Polisi kini memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.

Sementara itu, AZ saat ini berstatus tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tags : #NiasSelatan #PolresNisel #DPRDNisel #KasusPembakaran #KepulauanBatu #PTGRUTI #PTNAULI #EnewsIndo

Ikuti Kami :

Komentar