Detail Berita
Viral! Remaja 16 Tahun di Jember Dipasung, Ini Penyebabnya
Pewarta : Redaksi
06 April 2026
08:49
Kondisi remaja korbang pemasungan Pada 6 Februari 2026 (Foto: Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id - Jember – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MAM di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, sempat mengalami pemasungan sejak awal tahun 2026. Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial yang langsung turun tangan untuk menghentikan praktik tersebut.
Upaya pembebasan dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap warga dengan gangguan kesehatan mental agar memperoleh perawatan yang lebih layak dan manusiawi.
Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Restu Novi Widiani, membenarkan bahwa pihaknya telah mengevakuasi MAM dari kondisi terpasung pada awal April 2026.
Setelah dibebaskan, remaja tersebut langsung dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan. Langkah ini diambil guna memastikan MAM mendapatkan penanganan medis sekaligus pendampingan sosial secara intensif.
Berdasarkan penelusuran Dinsos Jatim, MAM diketahui telah dipasung secara permanen sejak Januari 2026, tidak lama setelah ayahnya meninggal dunia. Informasi dari keluarga dan warga sekitar menyebutkan bahwa MAM telah lama mengalami gangguan mental yang diduga berkaitan dengan faktor keturunan.
Sebelumnya, pemasungan dilakukan secara tidak terus-menerus, hanya ketika kondisi MAM kambuh, hingga akhirnya berubah menjadi permanen dengan penggunaan balok pada bagian kaki.
Riwayat penanganan medis juga menunjukkan bahwa MAM sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang. Namun, kondisi psikologisnya disebut memburuk setelah mengetahui kabar duka tentang sang ayah. Sepulang dari perawatan tersebut, keluarga memutuskan melakukan pemasungan karena MAM sempat menunjukkan perilaku yang membahayakan, termasuk upaya melukai ibunya.
Dinas Sosial memastikan proses rehabilitasi kini berjalan setelah pihak keluarga memberikan persetujuan. Pemerintah berharap penanganan di UPT RSBL Pasuruan dapat membantu pemulihan kondisi MAM secara bertahap, sekaligus menjadi upaya mengakhiri praktik pemasungan terhadap penderita gangguan mental.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun
31 Agustus 2026
17:08
Pendidikan & Teknologi
Piala Kemerdekaan Askab PSSI Nias Selatan Berakhir, Perjuangan FC Keluar sebagai Juara
31 Agustus 2026
10:53
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Dorong Transformasi Bisnis Berbasis Nilai Tambah
31 Agustus 2026
09:51
Hukum & Politik
Ina Ani Dakhi Tutup Usia, Keluarga Besar DPRD Sumut Thomas Dakhi Berduka
30 Agustus 2026
07:40
Hukum & Politik
Karnaval Wringinagung Jadi Panggung Kreativitas Warga, Budaya Nusantara Diarak 4 Kilometer
29 Agustus 2026
17:06