Detail Berita
Ratusan Pil dan Sabu Dimusnahkan, Kejahatan Ditekan
Pewarta : Redaksi
02 April 2026
15:30
pemusnahan ratusan barang bukti narkotika dan barang ilegal lainnya (Foto: Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id – Ratusan barang bukti narkotika dan barang ilegal lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jember, kemarin (1/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap 116 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 73 kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Perkara narkotika masih mendominasi wilayah hukum Jember. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya langsung mengenai masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Plt Kajari Jember Muhammad Irwan Datuiding.
Ia menekankan bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi perlu kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat.
Selain pemusnahan, kejaksaan juga terus menjalankan upaya pencegahan melalui program edukasi hukum. Inisiatif Jaksa Masuk Sekolah digalakkan untuk memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, pil trihexyphenidyl, dextromethorphan, serta ratusan item lain seperti senjata tajam, alat hisap, dan telepon seluler. Proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, mulai dari dihancurkan dengan blender, dipotong gerinda, hingga dibakar, dengan tujuan memberi efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Sampang Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih di Tambengan
21 Mei 2026
02:08
Pendidikan & Teknologi
Bunda PAUD Nias Selatan Lepas Karnaval TKK Pembina Baluse Terpadu
20 Mei 2026
21:42
Hukum & Politik
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Alfamart Gumukmas
20 Mei 2026
15:28
Hukum & Politik
Nasib 4.591 PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Masih Menggantung, Tunggu Keputusan Tiga Kementerian
20 Mei 2026
15:23
Hukum & Politik
Sengketa Tanah Labuan Bajo Memanas, PTUN Kupang Nyatakan SHM Tumpang Tindih Batal Demi Hukum
20 Mei 2026
15:11