Detail Berita
Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pewarta : Redaksi
16 Maret 2026
11:37
Andrie Yunus masih dirawat, polisi terus menyelidiki kasus penyiraman air keras. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih dalam penanganan aparat kepolisian. Korban saat ini menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi memastikan kondisi korban terus dipantau sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa **"kondisi korban masih dalam perawatan dan belum bisa dibesuk"**. Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari orang-orang di sekitar korban serta dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses pengungkapan perkara.
Kapolri menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyebut telah menerima arahan langsung dari Presiden agar penanganan dilakukan secara serius, dengan **"pengusutan tuntas secara profesional dan transparan"** sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menggunakan metode ilmiah untuk mengungkap pelaku. Kapolri menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan **"mengedepankan scientific crime investigation dan pengumpulan informasi yang akan didalami satu per satu"**. Penanganan perkara berada di bawah koordinasi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, serta perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
500 Mahasiswa Gelar Aksi #IndonesiaCemas di DPRD Jember, Soroti BBM hingga Program MBG
15 Juni 2026
16:59
Hukum & Politik
Percobaan Curanmor di Randuagung Gagal, Pelaku Diamankan Warga
15 Juni 2026
16:01
Hukum & Politik
Mengaku Teman Anak, Pria Diduga Lecehkan Lansia di Bondowoso
15 Juni 2026
15:57
Hukum & Politik
Air Laut Meluap ke Daratan, Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Pasuruan
15 Juni 2026
15:54
Hukum & Politik
Bupati Indah Amperawati Tegaskan Penindakan terhadap Penjual Miras Ilegal
15 Juni 2026
15:47