Detail Berita
Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pewarta : Redaksi
16 Maret 2026
11:37
Andrie Yunus masih dirawat, polisi terus menyelidiki kasus penyiraman air keras. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih dalam penanganan aparat kepolisian. Korban saat ini menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi memastikan kondisi korban terus dipantau sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa **"kondisi korban masih dalam perawatan dan belum bisa dibesuk"**. Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari orang-orang di sekitar korban serta dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses pengungkapan perkara.
Kapolri menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyebut telah menerima arahan langsung dari Presiden agar penanganan dilakukan secara serius, dengan **"pengusutan tuntas secara profesional dan transparan"** sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menggunakan metode ilmiah untuk mengungkap pelaku. Kapolri menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan **"mengedepankan scientific crime investigation dan pengumpulan informasi yang akan didalami satu per satu"**. Penanganan perkara berada di bawah koordinasi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, serta perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Fenomena Susah Wawancara di Kalangan Gen Z
30 April 2026
19:55
Hukum & Politik
Gibran Tinjau Bendungan Bagong, Soroti Pembebasan Lahan dan Target Rampung 2029
30 April 2026
18:29
Hukum & Politik
Wapres Gibran Serap Aspirasi Warga Saat Kunjungi Trenggalek
30 April 2026
18:21
Ekonomi & Bisnis
Jajanan Jember yang Nggak Ada Lawan di 2026, Wajib Masuk List!
30 April 2026
17:23
Hukum & Politik
Ahli Waris Laporkan Dugaan Permufakatan Jahat dalam Perubahan Nama SHM Tanah ke Polres Lamongan
30 April 2026
17:04