Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Iuran JKN, BPJS Kesehatan Belum Ada Kenaikan

Pewarta : Evelyne

09 Maret 2026

16:23

Pegawai BPJS Kesehatan Banyuwangi sedang melayani masyarakat di Kantornya (Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kepala Humas BPJS Kesehatan Banyuwangi Rizzky Anugerah, menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta masih membayar iuran sesuai ketentuan Peraturan Presiden.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan,” kata Rizzky dalam rilis yang diterima, enewsindo.co.id, Senin (9/3/2026).

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran JKN kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, hanya membayar Rp 35 ribu karena ada bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu per bulan.

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Dana Program JKN berasal dari iuran peserta, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. 

“Contohnya, biaya operasi pemasangan ring jantung satu pasien bisa mencapai Rp 150 juta. Jika dihitung dari iuran kelas III Rp 35 ribu per bulan, seseorang butuh 357 tahun untuk menabung. Tapi dengan Program JKN, biaya ini bisa ditanggung oleh iuran 4.285 peserta kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, iuran peserta tidak hanya digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi peserta sakit, tetapi juga untuk menjaga peserta sehat tetap sehat melalui program promotif dan preventif yang melibatkan fasilitas kesehatan mitra BPJS.

“Kesuksesan Program JKN tergantung partisipasi semua peserta. Kami mengajak masyarakat disiplin membayar iuran, mengajak orang terdekat ikut JKN, serta meningkatkan literasi kesehatan,” tandas Rizzky. (*)

Tags : #BPJS #JKN #Iuran #Sehat #GotongRoyong #Subsidi #Kesehatan

Ikuti Kami :

Komentar