Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Bahan Peledak, Narkoba hingga Judi Online

Pewarta : Evelyne

06 Maret 2026

17:23

Kapolres Polres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Mapolres Bondowoso (Istimewa)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Polres Bondowoso, mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukumnya, mulai dari peredaran bahan peledak, narkotika, perjudian daring hingga aksi premanisme.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan wilayah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik peredaran narkoba, perjudian, premanisme maupun kepemilikan bahan peledak ilegal yang sangat membahayakan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Bondowoso.

Salah satu kasus yang diungkap yakni peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan seberat sekitar 25 kilogram. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A, petani asal Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim saat hendak mengantarkan barang tersebut di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Grujugan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memesan serbuk petasan dari wilayah Probolinggo untuk diedarkan kembali. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas kepolisian bersama tim Brimob pada Selasa (3/3).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya lintas wilayah.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,77 gram dan 4.151 butir pil berlogo Y. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Jember dan Situbondo untuk diedarkan secara eceran di Bondowoso.

Polres Bondowoso juga mengamankan dua tersangka kasus perjudian daring berinisial MI dan AM yang diduga terlibat aktivitas perjudian melalui sejumlah situs.

Selain itu, petugas turut mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial SFW di Kelurahan Dabasah yang kedapatan menyediakan puluhan botol arak.

Sementara itu, dua tersangka berinisial S dan T juga diamankan dalam kasus premanisme di wilayah Kecamatan Jambesari setelah melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam saat berada dalam pengaruh minuman keras.

Kapolres menambahkan bahwa menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya akan meningkatkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Tags : #PolresBondowoso #KriminalBondowoso #Narkoba #Premanisme #JudiOnline #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar