Detail Berita

Hukum & Politik

DPRD Trenggalek Dorong Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pewarta : Redaksi

02 Maret 2026

18:40

Suasana sidang Paripurna di DPRD Trenggalek (Istimewa)

TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek memasuki tahap pembahasan lanjutan. Regulasi ini ditargetkan segera diharmonisasi di tingkat provinsi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Tahap lanjutan itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Senin (2/3/2026), sebagai tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan, agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian jawaban bupati atas seluruh pandangan fraksi.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna sebagai tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Jawaban dari Bupati sudah disampaikan, selanjutnya akan kita kembalikan ke fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Panitia Khusus III,” ujar Doding.

Setelah tahapan tersebut, pembahasan raperda akan diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III. DPRD menargetkan hasil pembahasan pansus dapat segera dibawa ke provinsi untuk proses harmonisasi, sehingga regulasi ini memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Harapan kami, setelah dibahas di pansus, raperda ini bisa segera diharmonisasi di provinsi. Jika prosesnya lancar, selanjutnya dapat diundangkan menjadi perda,” lanjut Doding.

Doding menegaskan, Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dirancang dengan pendekatan inklusif. Regulasi ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal yang selama ini kerap luput dari perlindungan sosial.

“Karena ini perda ketenagakerjaan, maka harus inklusif. Harus mampu mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal. Dengan begitu, regulasi ini memudahkan dunia usaha, birokrasi, masyarakat, hingga sektor swasta dalam menjalankan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Doding.

Ia mencontohkan pekerja sektor informal seperti pedagang sayur, yang meskipun tidak bekerja di perusahaan atau pemerintahan, tetap memiliki risiko kerja sehingga layak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan pembahasan yang terus bergulir, DPRD Trenggalek berharap Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera tuntas dan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja di seluruh sektor. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat hak pekerja, tetapi juga mendorong pemerataan perlindungan sosial di masyarakat. (ADV)

Tags : #Trenggalek #PerdaKetenagakerjaan #JaminanSosial #PerlindunganPekerja #PekerjaInformal #DPRDTrenggalek #HarmonisasiPerda #KabupatenTrenggalek

Ikuti Kami :

Komentar