Detail Berita
Dugaan Kasus Penipuan Mobil Elf Terus Bergulir, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Pewarta : Tamara
21 Februari 2026
13:13
Kuasa Hukum Imam Haironi bersama Kiai Ali Rahmatulloh di Mapolres Jember, 21 Februari 2026 (Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik YPIS Arrohmah Suren mulai menemui titik terang. Kuasa hukum korban, Imam Haironi, menegaskan bahwa proses hukum yang ditangani Polres Jember masih terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Imam Haironi yang mendampingi Kiai Ali Rahmatulloh, tokoh agama asal Suren, Ledokombo, Kabupaten Jember, menyebut pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
“Jalan terus. Kami dapat informasi dari penyidiknya, Senin 23 Februari 2026 Polres Jember akan mulai memeriksa saksi yang melihat kejadian itu. Setelah itu, baru pelapor akan dipanggil,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Advokat muda yang tergabung dalam PERADI itu memastikan para saksi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Reskrim Polres Jember.
“Kami sudah berkomunikasi dengan saksi-saksi. Mereka menyatakan siap diperiksa. Kami yakin pihak kepolisian dapat mengungkap perkara ini secara terang dan objektif,” katanya dengan nada optimistis.
Imam juga menegaskan, pihak pelapor meyakini kasus ini akan berlanjut hingga ke meja persidangan. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami optimis. Alat bukti ada, saksi ada. Apalagi Polres Jember sejauh ini sangat profesional dalam mengawal kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Imam berharap peran media dapat ikut mengawal proses hukum tersebut. Mengingat perkara ini melibatkan tokoh agama dan berdampak langsung pada kepentingan pendidikan, ia menilai pengawasan publik sangat dibutuhkan.
“Ini menyangkut kepentingan perjuangan dan kepentingan umat. Kami berharap rekan-rekan media bisa ikut memantau dan mengawal kasus ini sampai benar-benar ada titik terang,” pintanya.
Sebelumnya, dua orang terlapor berinisial AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, dan SS, warga Desa Sukoreno, dilaporkan oleh Ketua Yayasan Arrohmah Suren ke Polres Jember. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli besi tua.
Atas perbuatannya, kedua terlapor terancam jerat KUHP lama Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Akibat dugaan penggelapan mobil elf tersebut, aktivitas operasional sekolah ikut terdampak. Proses penjemputan siswa hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan YPIS Arrohmah Suren dilaporkan terganggu, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar.
Komentar
Berita Terbaru
Dugaan Kasus Penipuan Mobil Elf Terus Bergulir, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
21 Februari 2026
13:13
Pengawasan Pangan Diperketat, Stok Bapokting Probolinggo Dipastikan Cukup
21 Februari 2026
11:05
Hotel 88 Jember Suguhkan Iftar “Layali Ramadhan”, Menu Internasional hingga Doorprize Elektronik
21 Februari 2026
10:42
Kasus Brankas Berujung Lapor Polisi, Kades Jambearum Angkat Bicara
20 Februari 2026
16:34
Fathor Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Terduga Pencuri
20 Februari 2026
16:16
Berita Terpopuler