Detail Berita
Dugaan Kasus Penipuan Mobil Elf Terus Bergulir, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Pewarta : Tamara
21 Februari 2026
13:13
Kuasa Hukum Imam Haironi bersama Kiai Ali Rahmatulloh di Mapolres Jember, 21 Februari 2026 (Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik YPIS Arrohmah Suren mulai menemui titik terang. Kuasa hukum korban, Imam Haironi, menegaskan bahwa proses hukum yang ditangani Polres Jember masih terus berjalan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Imam Haironi yang mendampingi Kiai Ali Rahmatulloh, tokoh agama asal Suren, Ledokombo, Kabupaten Jember, menyebut pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
“Jalan terus. Kami dapat informasi dari penyidiknya, Senin 23 Februari 2026 Polres Jember akan mulai memeriksa saksi yang melihat kejadian itu. Setelah itu, baru pelapor akan dipanggil,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Advokat muda yang tergabung dalam PERADI itu memastikan para saksi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Reskrim Polres Jember.
“Kami sudah berkomunikasi dengan saksi-saksi. Mereka menyatakan siap diperiksa. Kami yakin pihak kepolisian dapat mengungkap perkara ini secara terang dan objektif,” katanya dengan nada optimistis.
Imam juga menegaskan, pihak pelapor meyakini kasus ini akan berlanjut hingga ke meja persidangan. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami optimis. Alat bukti ada, saksi ada. Apalagi Polres Jember sejauh ini sangat profesional dalam mengawal kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Imam berharap peran media dapat ikut mengawal proses hukum tersebut. Mengingat perkara ini melibatkan tokoh agama dan berdampak langsung pada kepentingan pendidikan, ia menilai pengawasan publik sangat dibutuhkan.
“Ini menyangkut kepentingan perjuangan dan kepentingan umat. Kami berharap rekan-rekan media bisa ikut memantau dan mengawal kasus ini sampai benar-benar ada titik terang,” pintanya.
Sebelumnya, dua orang terlapor berinisial AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, dan SS, warga Desa Sukoreno, dilaporkan oleh Ketua Yayasan Arrohmah Suren ke Polres Jember. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli besi tua.
Atas perbuatannya, kedua terlapor terancam jerat KUHP lama Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Akibat dugaan penggelapan mobil elf tersebut, aktivitas operasional sekolah ikut terdampak. Proses penjemputan siswa hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan YPIS Arrohmah Suren dilaporkan terganggu, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar.
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Suara Publik Jadi Bahan Evaluasi, Dinas Pendidikan Nias Selatan Gelar FKP 2026
20 Agustus 2026
11:25
Hukum & Politik
Pemkab Jember Pastikan Nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait : Kami Siap Kawal Proses Peralihan Status
20 Agustus 2026
10:27
Hukum & Politik
Pemulihan Pascabencana Nias Selatan Didorong Lebih Cepat, Tim PRR Siapkan Dukungan Penanganan Infrastruktur
20 Agustus 2026
02:09
Hukum & Politik
Evaluasi PKG, Bupati Nias Selatan Tekankan Deteksi Dini dan Tindak Lanjut Medis
20 Agustus 2026
02:02
Hukum & Politik
Mediasi Redam Konflik Tetangga di Kalisat, Akses Jalan Kembali Dibuka
19 Agustus 2026
21:06