Detail Berita

Hukum & Politik

Fathor Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Terduga Pencuri

Pewarta : Tamara

20 Februari 2026

16:16

Fathor (kanan) didampingi kuasa hukumnya Moh. Yatim (kiri), saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polsek Sumberjambe pada 20 Februari 2026 (Istimewa)

JEMBER, enewsindo.co.id - Fathor, 35 tahun, warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memenuhi panggilan polisi di Polsek Sumberjambe pada Jum'at (20/02/2026). Ia hadir sebagai terlapor dalam perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh IK, terduga pelaku pencurian di rumah Fathor.

Fathor datang didampingi kuasa hukumnya, Moh. Yatim, S.H., untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Menurut Yatim, kliennya bersikap kooperatif dan telah menyiapkan bukti-bukti yang membantah tuduhan pengancaman.

“Klien kami kooperatif mendatangi Polsek Sumberjambe. Kami sudah menyiapkan alat bukti yang menguatkan bahwa klien kami tidak melakukan pengancaman,” kata Yatim saat dihubungi melalui telp selulernya.

Yatim menambahkan, Fathor hadir lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam surat undangan. Ia menegaskan komitmen kliennya terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami menjunjung tinggi penegakan hukum. Kami juga berharap pihak pelapor memenuhi panggilan kepolisian di Polres Jember atas laporan kami,” ujarnya.

Kuasa hukum Fathor berharap penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan. Ia menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah proses klarifikasi berlangsung.

Sebelumnya, Fathor dilaporkan IK dengan tuduhan pengancaman dan perampasan. Pihak keluarga Fathor menilai laporan tersebut janggal karena persoalan pencurian telah dimediasi dan menghasilkan kesepakatan yang disaksikan ketua RT setempat.

Atas nama keadilan, istri Fathor melaporkan balik IK ke Jember atas dugaan pencurian yang diduga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Tags : #Jember #PolsekSumberjambe #DugaanPencurian #DugaanPengancaman

Ikuti Kami :

Komentar