Detail Berita
Aspal Tak Sesuai Standar, Proyek Jalan di Patrang - Jember Dihentikan DPRD
Pewarta : Evelyne
24 Desember 2025
19:44
Penghentian Pengaspalan di Patrang oleh DPRD Jember, pada 24 Desember 2025 (foto : Evelyne )
JEMBER, enewsindo.co.id - Proyek peningkatan Jalan Manggis di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Kabupaten Jember, dihentikan sementara setelah DPRD menemukan dugaan pelanggaran serius standar teknis pengaspalan.
Proyek senilai sekitar Rp 399 juta itu kini dipertanyakan manfaat dan mutu akhirnya. Hal itu, menyusul indikasi pengerjaan yang berpotensi menyimpang sejak awal. Penghentian pekerjaan dilakukan Anggota DPRD Jember Komisi C, David Handoko Seto, saat inspeksi lapangan, Rabu (24/12/2025).
Di lokasi, David mendapati aspal hotmix dihampar pada suhu sekitar 50 derajat Celsius, jauh di bawah ambang teknis ideal sekitar 130 derajat Celsius. Dalam praktik konstruksi jalan, selisih suhu itu bukan sekadar teknis, melainkan penentu apakah jalan bertahan bertahun-tahun atau rusak dalam hitungan bulan.
“Dengan suhu seperti itu, aspal tidak akan menyatu sempurna. Ini bukan soal kecil, tapi soal kualitas dan potensi pemborosan uang rakyat,” ujar David.
Temuan itu membuka pertanyaan besar. Berdasarkan keterangan di lapangan, material aspal dikirim dari Asphalt Mixing Plant (AMP) sejak Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun penghamparan baru dilakukan keesokan harinya, Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Artinya, material didiamkan berjam-jam sebelum digunakan, ini sebuah praktik yang secara teknis berisiko menurunkan mutu secara drastis," kata David.
Ironisnya, lanjut David proses penghamparan tetap dilanjutkan meskipun hujan turun. Dalam standar pekerjaan jalan, pengaspalan pada kondisi basah secara tegas tidak direkomendasikan, karena mengganggu daya rekat dan mempercepat degradasi lapisan jalan. "Namun di Jalan Manggis, peringatan teknis itu tampaknya diabaikan," tegasnya.
Oleh karena itu, DPRD Jember kemudian meminta agar material yang tidak memenuhi standar dikembalikan ke AMP. Permintaan ini sekaligus menempatkan AMP dalam sorotan, karena material yang dikirim dinilai tidak layak digunakan sejak awal.
Tak hanya soal teknis, proyek ini juga disorot dari sisi administrasi. Kontrak pekerjaan menetapkan batas penyelesaian pada 10 Desember 2025. Namun hingga akhir Desember, proyek masih berjalan. DPRD menegaskan, adanya addendum perpanjangan waktu tidak serta-merta menghapus kewajiban kontraktor membayar denda keterlambatan.
Proyek peningkatan Jalan Manggis dikerjakan CV Bintang Abadi dengan pengawasan PT Ananta Karya Konsultan Namun temuan DPRD ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan. "Jika suhu aspal dan kondisi cuaca sedemikian jelas melanggar standar, mengapa pekerjaan tidak dihentikan sejak awal? " Tandas David
.Sementara itu, Yudi, pengawas dari PT Ananta Karya Konsultan, mengakui bahwa aspal dengan suhu di bawah ketentuan seharusnya ditolak. Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran teknis di lapangan terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pelanggaran teknis maupun keterlambatan pekerjaan. Kasus Jalan Manggis kini menjadi cermin rapuhnya pengawasan proyek infrastruktur daerah, sekaligus peringatan bahwa mutu jalan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh keberanian menegakkan standar.
Komentar
Berita Terbaru
Diduga Kuras Tabungan Mertua 60 Juta, Pria di Deli Serdang Menghilang
3 Februari 2026
21:53
Panen Perdana Hidroponik di LPKA Pekanbaru, Bekali ABP Keterampilan Mandiri
3 Februari 2026
18:12
Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadhan
3 Februari 2026
17:45
Polantas Menyapa di SMKN 2 Bondowoso, Pelajar Diingatkan Bahaya Ugal-ugalan di Jalan
3 Februari 2026
16:53
Listrik Bermasalah, Telekomunikasi Kolaps, DPRD Seolah Tak Merasa Bertanggung Jawab
1 Februari 2026
19:46
Berita Terpopuler