Detail Berita
Kyai Pengasuh Ponpes di Jember Laporkan Dugaan Penipuan Mobil Yayasan
Pewarta : Evelyne
23 Desember 2025
13:00
Imam Haironi, RM mendampingi seorang Kiai melapor ke Polres Jember pada 22 Desember 2025 (foto : Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id - Seorang kyai berinisial RM, pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Jember, mendatangi Markas Kepolisian Resor Jember, Senin siang, (22/12/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Imam Haironi, RM melaporkan dua oknum pengusaha besi tua yang diduga menipunya hingga kendaraan milik yayasan raib dan utang membengkak ratusan juta rupiah.
Dua terlapor itu masing-masing berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Keduanya diketahui sama-sama menjalankan usaha jual beli rongsokan dan besi tua. AR beroperasi di Kecamatan Ledokombo, sementara SS membuka usaha serupa di wilayah domisilinya.
Imam Haironi menyebut kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Elf tahun 2023 milik yayasan. Perkara bermula saat RM meminta bantuan AR untuk mencarikan pinjaman Rp 50 juta guna kebutuhan operasional yayasan.
“AR lalu menawarkan pinjaman melalui salah satu perusahaan leasing di Jember. Tapi syaratnya harus menggunakan nama SS dengan alasan lebih dipercaya dan BI checking-nya masih bagus,” kata Imam kepada wartawan.
Awalnya RM ragu. Namun karena AR menjamin penuh dan menyatakan siap bertanggung jawab, RM akhirnya menyetujui skema tersebut. Tanpa menaruh curiga, RM menyerahkan dokumen BPKB mobil Elf kepada AR.
Keanehan muncul ketika proses pencairan. AR menyodorkan kuitansi bermaterai yang menyebut adanya transaksi jual beli mobil antara RM dan SS. RM sempat memprotes karena tidak pernah berniat menjual kendaraan yayasan.
“AR berdalih itu hanya formalitas agar dana bisa cair. Klien kami akhirnya menandatangani,” ujar Imam.
Masalah tak berhenti di situ. Dana yang cair justru mencapai Rp 150 juta—tiga kali lipat dari kebutuhan awal. RM menolak kelebihan dana dan hanya meminta Rp 50 juta. Ia bahkan mendesak SS dan AR mengembalikan sisa uang tersebut.
“Namun AR menolak dan mengatakan sanggup membayar angsuran rutin serta bertanggung jawab,” kata Imam.
Selama empat bulan, setoran angsuran berjalan lancar. RM pun tetap membayar sesuai nominal pinjaman yang ia pahami. Hingga pada November 2025, pihak leasing menghubungi RM karena adanya keterlambatan pembayaran.
“Kami kaget. Total pinjaman disebut sudah membengkak menjadi Rp 310 juta,” ucap Imam. Upaya klarifikasi kepada SS dan AR, menurutnya, justru menemui jalan buntu dan terkesan saling menutup-nutupi.
Masalah memuncak pada pekan kedua Desember 2025. RM didatangi debt collector yang meminta mobil Elf dibawa ke kantor leasing untuk penandatanganan kontrak. Namun setibanya di lokasi, mobil tersebut langsung ditahan.
“Alasannya diamankan sampai angsuran dilunasi,” kata Imam.
RM bersama kuasa hukumnya sempat menemui SS untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, menurut Imam, jawaban kedua terlapor saling melempar tanggung jawab.
Atas dasar itu, RM melaporkan SS dan AR ke Polres Jember. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terbaru
Diduga Kuras Tabungan Mertua 60 Juta, Pria di Deli Serdang Menghilang
3 Februari 2026
21:53
Panen Perdana Hidroponik di LPKA Pekanbaru, Bekali ABP Keterampilan Mandiri
3 Februari 2026
18:12
Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadhan
3 Februari 2026
17:45
Polantas Menyapa di SMKN 2 Bondowoso, Pelajar Diingatkan Bahaya Ugal-ugalan di Jalan
3 Februari 2026
16:53
Listrik Bermasalah, Telekomunikasi Kolaps, DPRD Seolah Tak Merasa Bertanggung Jawab
1 Februari 2026
19:46
Berita Terpopuler