Detail Berita

Hukum & Politik

Di Usia 71 Tahun, Pencuri Burung Cendet Terpenjara, Nasim Khan Datang Bawa Harapan Keadilan

Pewarta : Eko

15 Desember 2025

20:17

Nasim Khan DPR RI Jenguk Masir Pencuri Burung Cendet pada 15 Desember 2025 (foto : Eko)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Kasus hukum yang menjerat Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, kembali memantik perdebatan publik. Kakek renta itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara setelah didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat luas. Karena, dinilai mencerminkan tarik-menarik antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial. Di satu sisi, negara wajib menegakkan aturan perlindungan kawasan konservasi. Namun, di sisi lain, kondisi terdakwa yang lanjut usia dan nilai ekonomi barang curian memunculkan pertanyaan tentang proporsionalitas penegakan hukum.

Sorotan terhadap kasus ini kian menguat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, membesuk Masir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mengadukan kasus Masir kepada wakil rakyat di Senayan.

Nasim Khan menjelaskan bahwa secara normatif, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo memiliki dasar hukum yang kuat. Masir didakwa melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terlebih karena perbuatannya disebut bukan kali pertama dilakukan.

“Secara aturan, tuntutan dua tahun penjara itu benar. Terdakwa tercatat telah melakukan perbuatan serupa hingga lima kali,” ujar Nasim Khan.

Meski demikian, ia menilai bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada aspek legal formal. Menurutnya, hukum juga harus menghadirkan nilai kemanusiaan, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil dan lanjut usia.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi terdakwa. Masir adalah seorang kakek berusia 71 tahun. Dalam konteks seperti ini, rasa kemanusiaan harus menjadi pertimbangan,” katanya.

Nasim Khan secara khusus mendorong kembali penerapan keadilan restoratif (Restorative justice) oleh pihak Taman Nasional Baluran. Ia menegaskan bahwa burung cendet yang dicuri bukan termasuk satwa dilindungi, meskipun berada di kawasan hutan konservasi.

“Restorative justice seharusnya masih bisa ditempuh. Burung cendet bukan satwa dilindungi, melainkan satwa umum yang berkembang biak di kawasan Taman Nasional Baluran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nasim Khan juga mengajak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, hingga Pengadilan Negeri Situbondo, untuk melihat perkara ini secara komprehensif. Ia menilai, pendekatan hukum yang bijaksana akan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Harga lima ekor burung cendet tidak sebanding dengan tuntutan dua tahun penjara. Di sinilah kebijakan dan nurani aparat penegak hukum diuji,” ujarnya.

Dari sisi pembelaan hukum, kuasa hukum Masir, Hanif, S.H., mengapresiasi perhatian yang diberikan Nasim Khan. Ia menilai dukungan tersebut memberikan harapan bagi kliennya untuk memperoleh perlakuan hukum yang lebih adil.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kepedulian Bapak Nasim Khan. Kami berharap proses hukum ini dapat mempertimbangkan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan,” kata Hanif.

Kasus Masir tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga cermin bagi sistem peradilan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berujung hukuman maksimal kah, atau membuka ruang kebijakan yang lebih manusiawi.


Tags : #Pencuri Burung Cendet #Nasim Khan DPR RI #Rutan kelas IIB Situbondo #Taman Nasional Baluran

Ikuti Kami :

Komentar