Detail Berita
Data Pupuk Subsidi di Jember Tak Sinkron, Penyaluran Tinggi, Serapan Rendah
Pewarta : Evelyne
10 Desember 2025
14:15
Ilustrasi
JEMBER, enewsindo.co.id - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia (PI), hingga November 2025 penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 91,25 persen atau 115.702 ton dari total kuota 126.802 ton.
Namun, serapan di tingkat petani baru menyentuh 68,90 persen, dengan jumlah penerima 143.684 petani. Padahal, jumlah petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mencapai 208.531 orang.
Artinya, masih ada 64.847 petani yang disebut sebagai pahlawan pangan belum memperoleh pupuk bersubsidi menjelang akhir tahun 2025.
Menanggapi selisih besar antara data penyaluran dan data penggunaan, AE PT Pupuk Indonesia Jember Slamet Saputra menjelaskan bahwa 90 persen alokasi pupuk bersubsidi tersalurkan.
Hal tersebut, mengacu pada jumlah barang yang keluar dari gudang, bukan pada serapan langsung oleh petani. “90 persen itu angka tembusan dari gudang, jadi berbeda dengan angka serapan petani,” ujar Slamet saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, selisih data tersebut dimungkinkan karena pupuk subsidi masih berada di gudang kios atau distributor dan belum ditebus petani.
“Selisih itu kemungkinan masih di gudang kios ataupun distributor, atau mungkin masih tersimpan di gudang kami. Karena angka 90 persen pupuk yang tertebus dari distributor,” jelasnya.
Slamet juga menekankan bahwa pembelian pupuk oleh petani dibatasi sesuai data RDKK yang tercantum di setiap kios.
“Jika petani punya lahan dua hektare, datanya ada di Pukber di kios. Di situ tercantum nama petani dan kuotanya,” katanya.
Ia memastikan tidak ada ruang monopoli dalam pembelian pupuk bersubsidi karena seluruh alur distribusi diawasi melalui sistem aplikasi.
“Distribusi dari distributor ke kios ada sistemnya. Dari kios ke petani juga menggunakan aplikasi, jadi semuanya sudah tersistem,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menilai selisih besar antara penyaluran dan penebusan pupuk patut diwaspadai. Ia khawatir ada praktik penimbunan pupuk bersubsidi di lapangan.
Candra mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 telah mengatur bahwa petani kopi di bawah Perhutani juga berhak mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
“Khawatirnya proses ini tidak dilakukan oleh dinas pertanian. Akhirnya, petani kopi yang tidak mendapat subsidi rebutan, ikut menarik pupuk subsidi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Candra, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penyalur tertentu untuk melakukan penimbunan dan menyalurkan pupuk di luar aplikasi resmi.
“Ada peluang melakukan penimbunan dan menyalurkan pupuk di luar aplikasi. Harusnya segera dimunculkan Perbup atau SK Bupati tentang hamparan lahan petani kopi yang berhak menerima pupuk subsidi,” pintanya.
DPRD Jember meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, agar kuota yang disediakan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Komentar
Berita Terbaru
Diduga Kuras Tabungan Mertua 60 Juta, Pria di Deli Serdang Menghilang
3 Februari 2026
21:53
Panen Perdana Hidroponik di LPKA Pekanbaru, Bekali ABP Keterampilan Mandiri
3 Februari 2026
18:12
Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadhan
3 Februari 2026
17:45
Polantas Menyapa di SMKN 2 Bondowoso, Pelajar Diingatkan Bahaya Ugal-ugalan di Jalan
3 Februari 2026
16:53
Listrik Bermasalah, Telekomunikasi Kolaps, DPRD Seolah Tak Merasa Bertanggung Jawab
1 Februari 2026
19:46
Berita Terpopuler