Detail Berita
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jember
Pewarta : Redaksi
26 Maret 2025
11:43
Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Desa Rorotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (26/3/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial ANA, AK, dan AA. ANA dan AK berperan sebagai operator SPBU, sedangkan AA merupakan pengawas SPBU 54.681.39 yang berada di Desa Rorotamtu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ANA dan AK menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan, sementara AA selaku pengawas membiarkan praktik ilegal tersebut.
"Mereka menjual BBM subsidi jenis solar kepada pengecer dengan harga lebih mahal dari harga resmi," ujar AKBP Bayu.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode pembelian solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Dari hasil aksinya, mereka bisa mendapatkan puluhan liter BBM subsidi setiap hari dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu per hari. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 jeriken berisi solar dengan kapasitas 25 liter, 8 barcode pembelian solar, dan sejumlah uang tunai.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Komentar
Berita Terbaru
Janji Ngopi Berbuah WBBM, Polresta Banyuwangi Torehkan Sejarah
11 Februari 2026
17:23
Optimalkan ZIS, BAZNAS Bondowoso Bidik Rp 3,2 Miliar
11 Februari 2026
16:55
Perhutani dan Wartawan Kompak Tanam Pohon, Gaungkan Sedekah Oksigen
11 Februari 2026
16:41
Imigrasi Jember Canangkan ZI Menuju WBBM
11 Februari 2026
16:31
Ijin Berbelit, Lima Tahun PAD Reklame Jember di Jalan Nasional Terpuruk
10 Februari 2026
23:33
Berita Terpopuler