Detail Berita
Hukum & Politik
Warga Dusun Krajan 3 Tuntut Pencopotan Kepala Dusun atas Dugaan Kasus Asusila
Pewarta : Evelyne Enewsindo
24 Maret 2025
13:17
JEMBER, enewsindo.co.id -Sejumlah perwakilan warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (24/3/2025) pagi. Didominasi oleh para pemuda, mereka menuntut pencopotan Kepala Dusun Krajan 3, Nizar, atas dugaan kasus asusila.
Tuntutan warga disampaikan secara lisan dan melalui surat resmi yang ditandatangani pengurus RT, RW, serta sejumlah tokoh pemuda setempat. Haris Arifin, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa tindakan Nizar dianggap mencoreng nama baik dusun dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.
"Dia sudah tidak pantas lagi sebagai pemimpin di dusun ini karena perbuatannya. Selain itu, kinerjanya juga buruk. Beberapa kali ada kegiatan di tingkat dusun, dia tidak hadir. Maka dari itu, kami meminta agar Kasun diganti," ujar Haris seusai menyampaikan aspirasi yang turut didampingi Camat dan Muspika Jombang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wringinagung, Sutinah, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa tahapan yang jelas.
“Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP1) hingga SP3, baru bisa dilanjutkan dengan pemberhentian resmi,” jelas Sutinah di hadapan warga.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa sebelumnya telah memanggil Nizar untuk pembinaan internal. Namun, untuk langkah lebih lanjut, Sutinah akan berkonsultasi dengan camat, DPRD, dan bupati.
"Saya tidak akan membela Kasun jika memang terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Camat Jombang, Nuryadi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan akan menampung aspirasi warga. Ia menyarankan agar laporan resmi disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Inspektorat yang akan memeriksa untuk memastikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar rekomendasi apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak,” ujar Nuryadi. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Tak Ingin Ada Anak Tertinggal, Nias Selatan Susun Strategi Wajib Belajar Prasekolah hingga 2029
11 Agustus 2026
19:53
Ekonomi & Bisnis
Dekom PTPN I Turun ke Kebun, Tembakau Jember Masih Jadi Andalan
11 Agustus 2026
19:38
Ekonomi & Bisnis
Edamame Tembus 12 Ton, Dekom PTPN I Apresiasi Inovasi Mitratani Dua Tujuh
11 Agustus 2026
19:15
Hukum & Politik
Pesona Onolalu Jadi Panggung Budaya, Bupati Nias Selatan Ajak Warga Rawat Warisan Leluhur
11 Agustus 2026
18:22
Hukum & Politik
Tak Hanya untuk Belajar, GOR SMPN 7 Jember Diproyeksikan Jadi Kawah Candradimuka Atlet Muda
11 Agustus 2026
07:47