Detail Berita
Penyelundupan Miras Ilegal Digagalkan, Polsek KPPP Banyuwangi Sita 1.350 Botol Arak
Pewarta : Redaksi
13 Maret 2025
14:27
Gambar
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras jenis arak tanpa izin di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebanyak 1.350 botol arak yang diangkut menggunakan truk Hino Dutro dengan nomor polisi AG 8709 RQ, diamankan oleh pihak kepolisian.
Seorang pria bernama AM (34), warga NGGO Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, turut diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa arak tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi, AKP Bambang Dharmono, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang sering dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal," ujar AKP Bambang.
Saat ini, barang bukti berupa 27 dus berisi 1.350 botol arak, serta truk yang digunakan untuk penyelundupan, telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek KPPP Tanjungwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia, terutama di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah.
Komentar
Berita Terbaru
PTPN I Regional 5 Resmikan RTLH di Jenggawah, Salurkan TJSL 207,6 Juta
16 Desember 2025
11:31
Di Usia 71 Tahun, Pencuri Burung Cendet Terpenjara, Nasim Khan Datang Bawa Harapan Keadilan
15 Desember 2025
20:17
Perhutani, Polres dan DPRD Bondowoso, Perkuat Sinergi Data Teknis untuk Mitigasi Bencana
15 Desember 2025
17:24
Polres Jember Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru
15 Desember 2025
17:02
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
15 Desember 2025
16:48
Berita Terpopuler