Detail Berita
Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan
Pewarta : Redaksi
03 Februari 2025
14:19

Gambar
SURABAYA, enewsindo.co.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya. Tersangka, NK (60), yang juga merupakan pemilik tempat tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 30 Januari 2025. Tersangka NK (60) diamankan pada 31 Januari 2025 dan langsung menjalani pemeriksaan.
Menurut Kombes Dirmanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara membangunkan mereka di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebutkan bahwa aksi keji ini terjadi sejak Januari 2022 hingga terakhir kali pada 20 Januari 2025. Tindak pidana ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya.
Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan tersebut. Dari lima anak yang tinggal di sana, tiga di antaranya meninggalkan tempat tersebut setelah insiden kekerasan ini terungkap. Dua anak lainnya kini ditampung di shelter perlindungan anak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk fotokopi dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan tambahan hukuman sepertiga jika pelaku merupakan pengasuh anak.
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis. Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang telah diasuh di rumah penampungan tersebut sejak kecil.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban. Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Komentar
Berita Terbaru

RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler