Detail Berita
Hukum & Politik
Biadap , Ayah Cabuli 2 Anak Tirinya Dibawah Umur
Pewarta : Evelyne Enewsindo
15 Agustus 2024
02:29
JOMBANG enewsindo.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bukan hanya satu, aksi cabul pelaku dilakukan kepada kedua putrinya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/08/2023).
"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pah, aku emoh, aku emoh' (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar," ujar Iptu Kasnasin, (14/08/2024).
Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).
"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.
Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Harlah ke-14, NasDem Bondowoso Teguhkan Komitmen Politik Restorasi
11 November 2025
16:40
Ekonomi & Bisnis
MKSO Java Coffee Estate Tanam Perdana Kopi Arabika di Lereng Ijen "Menanam Harapan Menuai Masa Depan"
11 November 2025
15:13
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso dan LMDH Rengganis Teken Kerja Sama Pengelolaan Lahan Hutan di Situbondo
10 November 2025
21:26
Hukum & Politik
Tujuh Nelayan Kangean Ditangkap Polisi, Aliansi Warga Sebut “Pahlawan Laut”
10 November 2025
19:10
Pendidikan & Teknologi
Wisata Militer di Yonarmed 8 Jember Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini
10 November 2025
14:07
Berita Terpopuler