Detail Berita
Hukum & Politik
Biadap , Ayah Cabuli 2 Anak Tirinya Dibawah Umur
Pewarta : Evelyne Enewsindo
15 Agustus 2024
02:29
JOMBANG enewsindo.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bukan hanya satu, aksi cabul pelaku dilakukan kepada kedua putrinya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/08/2023).
"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pah, aku emoh, aku emoh' (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar," ujar Iptu Kasnasin, (14/08/2024).
Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).
"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.
Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Diterjang Hujan Angin, Tembok Pembatas Rumah Warga dan Pondok Al-Qodiri Ambruk
28 Maret 2026
23:40
Ekonomi & Bisnis
Halalbihalal Jadi Ajang Rekatkan Kebersamaan di Kebun Kalisanen Kotta Blater
28 Maret 2026
18:50
Hukum & Politik
Dari Udara, Kapolda Jatim Membaca Arus Balik yang Belum Usai
27 Maret 2026
23:53
Hukum & Politik
Pelajar Nyaris Terseret Ombak di Pantai Paseban Jember
27 Maret 2026
18:49
Hukum & Politik
Perhutani KPH Bondowoso Bahas Pengembangan Agroforestry dan Wisata dengan Pemkab
27 Maret 2026
17:46