Detail Berita

Hukum & Politik

Janggal! Kelompok Tani Penerima Hibah DTPHP Jember Tak Pernah Ajukan Proposal

Pewarta : Evelyne Enewsindo

05 Desember 2023

03:56

JEMBER, Enewsindo.co.id – Dugaan penyaluran hibah tak sesuai prosedur di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember, kian menguat. Ini setelah muncul pengakuan dari kelompok tani di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, yang menyebut pengurus tak pernah mengajukan proposal untuk menerima hibah tersebut. Hasan, ketua kelompok tani yang sekaligus Ketua Himpunan Petani Pengelola Air (Hippa) Sukoreno, mengaku tidak tahu menahu ihwal pemberian hibah dalam bentuk proyek perbaikan saluran irigasi tersier itu. Dirinya hanya mengetahui saat proyek dikerjakan oleh pihak ketiga. “Saya tidak pernah tanda tangan proposalnya. Tahu-tahu proyeknya sudah dikerjakan oleh CV. Nilainya saya kurang tahu persis. Sekitar Rp 190 juta sampai Rp 195 juta,” kata Hasan kepada enewsindo.co.id, belum lama ini. Menurut Hasan, kelompok tani penerima hibah hanya atas nama saja. Karena sejak awal memang tidak dilibatkan. Bahkan, setelah program itu turun pada 2021 lalu, pihaknya sempat meminta agak perbaikan saluran irigasi tersebut dikelola swadaya oleh petani. Namun ditolak, karena sudah ada CV yang ditunjuk untuk mengerjakannya. “Pelaksananya CV asal Sumberwringin (Kecamatan Sukowono, Red). Kami sempat meminta dikerjakan sendiri atau swakelola. Tapi kata dinas tidak bisa. Karena sudah dikontraktualkan,” bebernya. Program hibah perbaikan saluran irigasi tersier itu menyita perhatian publik, baru-baru ini. Karena nilai totalnya cukup besar mencapai Rp 16 miliar lebih. Anggaran segede itu dipecah-pecah menjadi 89 titik yang tersebar se Kabupaten Jember, melalui mekanisme penunjukan langsung atau PL. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur menemukan kejanggalan terhadap pelaksanan hibah tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021, terdapat penambahan nilai Aset yang telah dihibahkan sebesar 16.185.817.851,00 dengan jumlah 89 aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasinya, DTPHP Jember menyelisihi mekanisme dan prosedur pelaksanaan hibah pada tahun anggaran 2021. Selain pengakuan salah satu kelompok tani, dugaan ini juga dikuatkan oleh penuturan CV yang menggarap proyek tersebut. Setali tiga uang dengan kelompok tani, direktur CV juga tak tahu menahu tentang prosedur pemberian hibah, karena hanya mengerjakan saja. “Maaf, saya tidak tahu apa-apa tentang prosedural tidaknya. Saya hanya mengerjakan berdasarkan surat perintah kerja,” tutur Ninis, Direktur CV Tamara, perusahaan yang mengerjakan proyek irigasi tersier di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Sebelumnya, Kepala DTPHP Jember Imam Sudarmaji telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, pada 2021 ada kegiatan pekerjaan yang masuk dalam pos belanja modal. Bukan belanja hibah. Meski belakangan, ada kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa. “Namun akhirnya tetap kami laksanakan (penyerahan aset, Red) karena merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji, pada Selasa 14 November 2023 lalu. Imam memastikan proyek itu ada dan tidak fiktif. Namun, mengenai temuan yang diduga unprosedural, Imam berasalan, ada perbedaan prosedur antara belanja modal dengan belanja hibah. Kalau belanja hibah harus melalui prosedur usulan dan penetapan SK bupati. Namun untuk pos belanja modal, tidak. “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah. Kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah, berarti harus prosedur. Seperti usulan dan SK dulu. Itu harus dilaksanakan. Namun, karena masuk kategori belanja modal, maka kami melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (*)
Tags : #Berita # Hukum

Ikuti Kami :

Komentar