by

Tegak Lurus Pada Kebenaran

Sudarman

Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi

Kabar mengejutkan baru saja kita terima (benar apa salah kita tunggu bersama), bahwa pelaksanaan Kongres PGRI XXIII yang berlangsung pada tanggal 1-3 Maret 2024 lalu telah berhasil mengajukan dan terbit Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI.

Jika berita ini benar, maka wajah lembaga hukum kita benar-benar sudah tercoreng. Betapa tidak ? Karena semestinya pengajuan permohonan SK AHU Kemenkumham harus berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Pada pasal 22 ayat 4 Permenkumham itu disebutkan, dokumen perubahan Anggaran Dasar disimpan oleh notaris meliputi :

a. Minuta akta perubahan anggaran dasar perkumpulan
b. Notulen rapat atau sebutan lain
c. Dst
d. Dst
e. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

Faktanya, saat ini Organisasi PGRI sedang dalam sengketa. Bahkan masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ada anomali yang sangat jelas terbaca di dalam kasus ini, bagaimana mungkin bisa terbit SK AHU sementara pijakan SK AHU yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan masih dalam sengketa ?

Berdasarkan fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa kondisi PGRI saat ini sedang Status Quo. Oleh karena itu semua pihak dimohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam hal ini, kesimpulannya ada 2 (dua), yaitu :
1. Jika gugatan PTUN PB PGRI Drs. Teguh Sumarno ditolak, maka semua harus legowo menerima putusan dan mendukung kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
2. Namun sebaliknya, jika gugatan Teguh Sumarno dikabulkan maka pihak Prof. Dr. Unifah Rosyidi juga harus legowo dan menerima kepemimpinan Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat 2 huruf (k) dan ( l), pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu semua pihak dimohon untuk bersabar menunggu hasil putusan sidang PTUN.

Banyuwangi, 23 Maret 2024
Kakung
(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *