Oleh : Sudarman
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi
Pada Hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 PGRI Kabupaten Jember menggelar aksi demonstrasi dengan menolak kehadiran Prof. DR. Unifah Rosyidi, M.Pd. pada acara halal bi halal yang diselenggarakan oleh PGRI provinsi Jawa Timur versi Joko Adi Waloyo di Hotel Aston Jember.
Demo itu diawali dengan adanya SK pembekuan PGRI Kabupaten Jember oleh PB PGRI versi Unifah Rosyidi.
Penulis tidak membahas rangkaian demo PGRI Kabupaten Jember, namun akan mengambil pelajaran dari aksi unjuk rasa itu untuk pembelajaran PGRI di Kabupaten Banyuwangi.
Bagi masyarakat Banyuwangi yang belum memahami terhadap pembekuan PGRI Kabupaten Banyuwangi bisa bertanya kepada pengurus cabang se Kabupaten Banyuwangi bahwa pembekuan itu jelas-jelas sudah tidak berlaku alias tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.
Hal ini sudah dijelaskan penulis berulang-ulang dan seharusnya sudah dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Bagi masyarakat yang belum faham menjadi wajar jika masih bingung dan bertanya-tanya terhadap dinamika PGRI Kabupaten Banyuwangi, tapi bagi yang sudah faham namun tetap saja tidak mau menerima pemahaman itu karena ada beberapa faktor yang memengaruhi. Salah satunya adalah karena mereka justru tidak memahami dalam memisahkan antar jabatan organisasi dengan jabatan organik mereka. Hal ini terjadi karena banyak anggota PGRI yang masih mengemban tugas sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaian lagi ada anggota PGRI yang sejatinya sudah sangat faham dengan aturan/regulasi PGRI namun sengaja menyesatkan informasi bagi para masyarakat yang belum faham dengan aturan PGRI yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mereka inilah yang justru memecah belah kerukunan dan kedamaian PGRI Kabupaten Banyuwangi.
Semua pengurus cabang dari 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi beserta semua pengurus ranting sudah sangat faham dengan dinamika PGRI Kabupaten Banyuwangi, hanya karena masih ada “penumpang gelap” inilah PGRI Kabupaten Banyuwangi seolah-olah dikesankan tidak kondusif.
Bagi masyarakat Banyuwangi yang mungkin masih perlu penjelasan dinamika PGRI Banyuwangi bisa disimak penjelasan ulang di bawah ini :
1. Pembekuan PGRI Kabupaten Bnayuwangi berdasar SK nomer 108 tanggal 3 Nopember 2023 oleh PB PGRI versi Unifah Rosyidi.
2. SK itu dicabut sendiri oleh mereka dengan SK baru nomer 113 tanggal 13 Nopember 2023.
3. SK pada point 2 cacat administrasi karena SK AHU beliau di cabut dan anulir oleh kemenkumham dengan SK AHU nomer 1568 atas Nama Teguh Sumarno dan Dr. Mansur Arsyad.
4. Tanggal 16 Nopember 2023 PB PGRI sudah mencabut seluruh provinsi dan kabupaten kota yang dibekukan dengan SK nomer 04 tanggal 16 Nopember 2023. Dan sampai detik ini tidak ada lagi SK pembekuan, sehingga secara administrasi tata kelola organisasi PGRI berdasarkan pada SK no 04 tahun tanggal 16 Nopember 2023.
5. Tanggal 18 dan 20 Nopember muncul SK AHU baru nomer 1594 dan 1597 atas nama Unifah Rosyidi yang saat ini sedang berproses di PTUN.
Bagaimana dengan SK AHU hasil konggres 1 – 3 Maret 2024 ???
Menurut permenkumham no 3 tahun 2016 pasal 22 ayat 4 huruf (e) kemenkumham tidak boleh mengeluarkan produk SK AHU karena organisasi masih dalam sengketa.
Dari uraian di atas kami berharap, memohon dan menghimbau kepada semua masyarakat Banyuwangi untuk tidak memecah belah kerukunan dan kedamaian organisasi PGRI.
Bagaimana dengan isu pembentukan atau penunjukan pengurus baru PGRI Kabupaten Banyuwangi ?
Jawabannya ada di pasal 20 ayat 5, pasal 97, 98 dan 99 Anggaran Rumah Tangga. Dan semua pasal-pasal itu telah dilewati alias dilanggar.
Semoga PGRI Kabupaten Banyuwangi tetap solid atas dukungan dari semua fihak.
Aamiin
Kakung
Comment