BANYUWANGI enewsindo.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di momen Hari Buruh ini.
“Kami akan terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman,” ujar Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Upaya ini diwujudkan dengan gencarnya sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja, dan hasilnya cukup menggembirakan.
“Hampir seluruh buruh di Banyuwangi sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ungkap Rusdi.
Data Disnakertrans menunjukkan, total 97.384 pekerja terdaftar di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Sebagian besar perusahaan, terutama yang masuk kategori menengah ke atas, telah menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2 kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan,” pungkasnya. (mam)
Comment