by

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu

SURABAYA enewsindo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS (43) asal Bangkalan Madura diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, tersangka MAS (43) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 1 paket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Selain sabu, Polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.

“Penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek,”ujar Iptu Suroto,Selasa (23/4).

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya.

“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.

Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.

“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya tertangkap Polisi,”terangnya.

MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(djat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *