by

PTPN 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember Gandeng Kejaksaan Tandatangani MoU

JEMBER enewsindo.co.id – Guna menjalin kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara PTPN 1 Regional 5 wilayah Kebun Jember bersama Kejaksaan negeri Jember melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (2/5/2024).

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Jember
dengan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember
PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata
dan tata usaha negara.

Hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH.MH.,
Kasidatun Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin, SH.MH., Jajaran Jaksa Pengacara
Negera Kejaksaan Negeri Jember.
Sedang dari perwakilan PTPN, hadir Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember “Benny
Hendricrianto, SP ” , Perwira Keamanan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5, dan seluruh
Manajer Kebun Wilayah Jember.

Dalam sambutannya, Kajari menyambut baik MoU dengan PTPN 1 Regional 5.
“Kami dari pihak
kejaksaan sepakat melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin.”, ungkapnya.

Ia juga berharap,
perpanjangan penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi titik awal sinergitas
kerjasama antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.
“Kami siap membantu dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha
negara.”, ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Manager Kebun Wilayah Jember, Benny
Hendricrianto, SP. “Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
memerlukan lanjutan MoU antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.”, ungkap Benny.
Benny mengakui, penandatanganan MoU ini sempat tertunda karena ada aksi korporasi dan
transformasi perusahaan.

“Alhamdulillah, saat ini sudah terlaksana.”, ujarnya.
Beny berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin sangat baik untuk bisa
dilanjutkan.

Ruang lingkup kerja sama antara Kejari Jember dengan PTPN antara lain pemberian bantuan
hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediator apabila terjadi sengketa, dan kegiatan lainnya yang mendukung penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *