Detail Berita

Hukum & Politik

Sabu dan Lima Bong Disita, Pria di Bawodobara Diduga Terkait Tiga DPO

Pewarta : Adil

21 Oktober 2026

15:49

Barang bukti yang amankan Polisi (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Petugas juga mengamankan lima alat isap atau bong, satu unit ponsel Redmi berwarna hitam, serta satu pucuk senapan angin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan setempat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan T.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi kini masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil tindak lanjut laporan masyarakat, satu orang berinisial T berhasil kita amankan. Saat ini anggota masih di lapangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Alfian dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Rabu 21 Oktober 2026.

Penyelidikan awal juga mengarah pada dugaan keterkaitan T dengan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika. Namun, hubungan T dengan ketiga orang tersebut masih didalami penyidik.

Polisi belum memastikan peran T dalam dugaan peredaran narkotika itu, termasuk apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar, bandar, atau perantara.

“Untuk penentuan pasal dan peran yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman. Yang jelas, kasus ini akan kita usut tuntas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas Alfian.

Kapolres juga mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Dukungan masyarakat sangat krusial. Jangan takut melapor demi menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan peran pihak yang diamankan dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga status hukum yang bersangkutan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tags : #PolresNiasSelatan #SatresnarkobaNiasSelatan #BeritaNarkobaNiasSelatan #InfoNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar