Detail Berita

Hukum & Politik

Imigrasi Jember Punya SI-PERWIRA, Masyarakat Bisa Ikut Awasi Orang Asing

Pewarta : Tamara

21 Oktober 2026

14:18

Imigrasi Jember Punya SI-PERWIRA, Masyarakat Bisa Ikut Awasi Orang Asing

JEMBER, enewsindo.co.id -  Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jember, Bondowoso, dan Lumajang bakal diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menghadirkan inovasi SI-PERWIRA (Sistem Pelaporan dan Pemetaan Kerawanan Orang Asing) untuk membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan responsif.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat dan instansi terkait bisa ikut berperan menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sebab, pengawasan orang asing tidak bisa hanya mengandalkan petugas imigrasi.

“SI-PERWIRA merupakan inovasi yang kami hadirkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. Melalui sistem ini, kami ingin mendorong keterlibatan masyarakat dan sinergi dengan instansi terkait agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif, cepat, dan responsif,” ujarnya, Rabu 21 Oktober 2026.


SI-PERWIRA nantinya disosialisasikan kepada berbagai instansi, termasuk melalui pemerintah kecamatan dan desa. Wilayah penerapannya meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Lumajang yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember.

Eko menjelaskan, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mengidentifikasi potensi kerawanan keimigrasian sejak dini. Setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menyadari bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengidentifikasi potensi kerawanan. Setiap laporan yang diterima akan dipantau, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Brian Hermawan, turut mendukung penguatan pengawasan melalui sistem pelaporan dan pemetaan tersebut. Informasi yang masuk diharapkan dapat membantu petugas menentukan langkah pengawasan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan potensi kerawanan keimigrasian. Dengan kolaborasi yang baik, pengawasan orang asing dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum,” ungkap Andi.

SI-PERWIRA mengusung tiga prinsip utama, yakni LAPOR, PANTAU, dan PETAKAN. LAPOR menjadi langkah penyampaian informasi mengenai orang asing. PANTAU berarti informasi yang diterima akan dipantau dan ditindaklanjuti. Sedangkan PETAKAN berfokus pada identifikasi potensi kerawanan untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah.

Melalui SI-PERWIRA, Kantor Imigrasi Jember berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat semakin kuat. Dengan begitu, pengawasan orang asing di tiga kabupaten tersebut dapat dilakukan secara lebih partisipatif, terukur, dan responsif. (*)

Tags : #ImigrasiJember #SI-PERWIRA #KantorImigrasiKelasIJember #BeritaImigrasiJember #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar