Detail Berita

Hukum & Politik

Rangkap Jabatan BPD dan Pegawai Paruh Waktu, Kaban BKD Nias Selatan "Asal Tugas Tak Terbengkalai"

Pewarta : Adil

20 Oktober 2026

16:30

Kaban BKD Nias Selatan (tengah) dengan para awak media (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Polemik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Nias Selatan mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Eman Telaumbanua.

Eman menegaskan, rangkap jabatan tersebut tidak menjadi persoalan selama yang bersangkutan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut dia, hingga saat ini belum ada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk melarang praktik tersebut.

“ Soal rangkap jabatan BPD dan paruh waktu itu tidak jadi masalah. Selagi yang bersangkutan mampu melaksanakan tugasnya, itu sah-sah saja. Karena belum ada peraturan yang bisa kita ambil tindakan untuk melarang,” ujar Eman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 20 Oktober 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan di tengah masyarakat terkait anggota BPD yang juga berstatus sebagai pegawai paruh waktu. Sebagian masyarakat menilai dua jabatan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas.

Namun, Eman mengingatkan bahwa persoalan bisa muncul apabila rangkap jabatan membuat kewajiban pada salah satu pekerjaan terbengkalai.

Dia mencontohkan anggota BPD yang bekerja sebagai guru paruh waktu. Jika yang bersangkutan kerap tidak masuk mengajar karena lebih banyak mengurus urusan desa, kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tanggung jawab pekerjaannya.

“Misalnya dia sebagai guru paruh waktu, tetapi jarang hadir mengajar karena sibuk mengurus masalah di desa sebagai BPD. Kalau sudah begitu, itu yang fatal dan wajib mengundurkan diri,” tegasnya.

Pernyataan Kaban BKD tersebut menjadi penjelasan pemerintah daerah atas polemik rangkap jabatan yang berkembang di masyarakat Nias Selatan.

Meski demikian, persoalan ini tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang mengatur kedudukan anggota BPD dan status kepegawaian paruh waktu. Sebab, pelaksanaan tugas yang baik saja belum tentu mengesampingkan larangan atau persyaratan khusus apabila memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kepastian hukum mengenai rangkap jabatan tersebut perlu merujuk pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. (*)

Tags : #BKDNiasSelatan #BeritaBKDNiasSelatan #InfoNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar