Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Sampang Gerebek Dua Lokasi di Rabasan, 18 Bilik Diduga untuk Pesta Sabu Dihancurkan

Pewarta : Ahmad

20 Oktober 2026

19:07

Polres Sampang hancurkan bilik yang di duga sebagai pesta sabu di Rabasan Sampang (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digerebek Satresnarkoba Polres Sampang.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Petugas juga membongkar dan menghancurkan sekitar 18 bilik di kedua lokasi untuk mencegah tempat itu kembali digunakan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dikonfirmasi media ini, 20 Oktober 2026 membenarkan pelaksanaan operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut.

“Benar, pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar jam 13.00 WIB kemaren, Satresnarkoba Polres Sampang menggerebek sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Eko.

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sampang Yuda Julianto, S.H., M.M., dengan melibatkan KBO Narkoba IPDA Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 IPDA Chandra Heriyanto S., S.H., Kanit Idik 2 IPDA Gofur, S.H., serta 26 personel Satresnarkoba.

Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti arahan dan petunjuk pelaksanaan di Mapolres Sampang. Setelah itu, petugas dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 10 alat isap atau bong, delapan pipet kaca bening, tiga kompor sabu, delapan korek api, dua gunting, serta satu kantong plastik berisi klip berbagai ukuran.

Petugas juga menemukan 23 plastik klip kosong ukuran sedang, dua plastik klip kosong ukuran besar, 28 plastik klip bekas, dan 11 sendok yang terbuat dari sedotan.

Selain peralatan tersebut, polisi mengamankan satu perangkat handy talky (HT) yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk menginformasikan kedatangan petugas. Di lokasi juga ditemukan dua tulisan larangan masuk bagi orang selain pekerja.

Dua lembar kertas berisi informasi nomor akun aplikasi DANA dan satu lembar kertas berisi informasi rekening BRI turut diamankan. Seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar dan menghancurkan sekitar 18 bilik yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan bagi aktivitas serupa.

Eko menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, warga diminta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Usai penggerebekan, personel Satresnarkoba Polres Sampang juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Rabasan mengenai bahaya narkoba serta pentingnya menjaga lingkungan dari aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. (*)

Tags : #PolresSampang #PenggrebekanSabu #Narkotika #BeritaPolresSampang #InfoSampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar