Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

Pengurus Masjid Tak Luput dari Perlindungan, Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Pewarta : Eko

20 Oktober 2026

20:45

Basnaz Jawa timu dan BPJS teken kerjasama di Hotel Harris Surabaya beri perlindungan Marbot dan Muazin Masjid (foto : Eko)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id -  Kabar baik bagi pengurus masjid, marbot, dan muazin di Jawa Timur. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan masjid.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Baznas Provinsi Jawa Timur beserta Baznas kabupaten/kota dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Harris Surabaya, Selasa 20 Oktober 2026.

Melalui kerja sama ini, para pengurus masjid, marbot, dan muazin diharapkan dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan nantinya akan difasilitasi oleh Baznas di masing-masing kabupaten/kota.

Dukungan juga datang dari Baznas RI yang mengalokasikan bantuan pembayaran iuran bagi 10 ribu orang. Jumlah tersebut direncanakan untuk dibagi ke 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur, Mohammad Ghofirin, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

Dia meminta Baznas kabupaten/kota mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pembayaran iuran bagi pengurus masjid, marbot, dan muazin agar mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini akan menjamin masa depan peserta BPJS dan ahli waris,” kata Ghofirin.

Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para pengurus masjid yang selama ini turut menjalankan fungsi pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi peserta maupun keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Ghofirin mencontohkan, iuran yang disebutkan dalam skema kerja sama tersebut sebesar Rp16.800. Dengan adanya potongan atau dukungan pembayaran, beban iuran diharapkan semakin ringan bagi pihak yang memfasilitasi kepesertaan.

Dia juga menjelaskan manfaat perlindungan bagi keluarga peserta. Apabila peserta meninggal dunia dan memenuhi ketentuan program, ahli waris berpotensi menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, anak peserta dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai manfaat yang disebut mencapai Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Mohammad Ghofirin bersama empat pimpinan Baznas Provinsi Jawa Timur lainnya, pimpinan Baznas kabupaten/kota se-Jawa Timur, jajaran BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur, serta unsur Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kolaborasi ini diharapkan memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan masjid. Dengan dukungan Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan, pengurus masjid, marbot, dan muazin diharapkan dapat menjalankan pengabdian dengan perlindungan yang lebih baik bagi diri sendiri dan keluarga. (*)

Tags : #BPJS #Baznas #BeritaBasnaz #enewsindoBondowoso

Ikuti Kami :

Komentar