Detail Berita

Hukum & Politik

Curi Genset dan HP di Sokobanah, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron

Pewarta : Ahmad

20 Oktober 2026

19:21

Salah satu Pelaku pencurian Genset dan HP di gelandang ke ruang Reskrim Polres Sampang (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Aksi pencurian di siang bolong terjadi di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya berhasil diringkus polisi, sedangkan satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FN (25), warga Desa Bira Tengah, dan FS (28), warga Kecamatan Banyuates.

Keduanya pelaku yang diamankan tim gabungan Polres Sampang dan Polsek Sokobanah pada Senin 19 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat 16 Oktober, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Untuk Korbannya, seorang ibu rumah tangga berinisial S 47 tahum, warga Dusun Polay Daya,” ujar Eko, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurut Eko, para pelaku diduga mengincar barang-barang yang berada di halaman rumah korban. Mereka kemudian beraksi bersama-sama untuk membawa kabur barang berharga milik korban.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di Pasar Batu Lenger. Saat itu, korban melihat FN masuk ke bagian dapur rumahnya dan membawa kabur sebuah mesin genset serta telepon seluler miliknya.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku dan meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, para pelaku justru melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.

“Korban sempat mengejar dan meminta barang miliknya dikembalikan, namun, para pelaku langsung kabur,” jelas Eko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Mendapat laporan kejadian itu, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Sokobanah Iptu Reza bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa mesin genset hasil pencurian telah digadaikan ke wilayah Kecamatan Ketapang.

“Dari hasil interogasi, barang bukti mesin genset ternyata sudah digadaikan ke wilayah Ketapang,” ungkap Eko.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merek PACIFIC dan satu unit telepon seluler Vivo Y29t. Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial M masih diburu petugas.

Eko menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi.

"Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun." Pungkasnya. (*)

Tags : #PolresSampang #PencuriGenset #BeritaPolresSampang #InfoSampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar