Detail Berita

Hukum & Politik

633 PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Terima SK Perpanjangan, Bupati Tekankan Disiplin

Pewarta : Adil

19 Oktober 2026

15:04

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laila secara simbolis serahkan SK kepada salah satu Pegawai Pemkab yang dilantik (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mulai membagikan petikan SK Perpanjangan dan SPK kepada 4.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pada tahap pertama, sebanyak 633 pegawai di Wilayah I menerima dokumen kerja tersebut di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Senin 19 Oktober 2026.

Penyerahan dokumen kerja itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perpanjangan masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu, yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., serta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha.

Sebanyak 633 penerima pada tahap pertama berasal dari empat kecamatan, yakni Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.

Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache menjelaskan, pembagian SK perpanjangan dan SPK dilaksanakan secara bertahap berdasarkan zona wilayah. Skema tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai agar proses penyerahan dokumen berjalan lebih efektif.

“Pembagian dokumen kerja ini kita lakukan secara bertahap per zona wilayah dengan mempertimbangkan jarak tempuh para pegawai,” ujarnya.

Dia menambahkan, jadwal penyerahan dokumen bagi PPPK Paruh Waktu di zona berikutnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan.

Namun, perpanjangan masa kerja tersebut juga disertai tuntutan peningkatan kinerja. Yusuf menegaskan, seluruh PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kedisiplinan, keaktifan dalam bekerja, serta tanggung jawab terhadap tugas yang diemban.

Menurut dia, status perpanjangan masa kerja harus diimbangi dengan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga kehadiran di tempat kerja.

“Perpanjangan masa kerja ini harus diikuti dengan peningkatan kedisiplinan, keaktifan kehadiran, dan kualitas pelayanan publik. Jangan sampai setelah menerima perpanjangan SK, justru tanggung jawab terhadap pekerjaan diabaikan,” tegasnya.

Yusuf juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja memperketat pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap PPPK Paruh Waktu benar-benar menjalankan kewajibannya.

Dia menegaskan, pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak pernah hadir bekerja tidak akan diberikan perpanjangan SK maupun SPK.

“Pimpinan unit kerja harus melakukan pengawasan secara serius. Pegawai yang tidak melaksanakan tugas dan tidak pernah hadir tentu akan menjadi perhatian dalam evaluasi perpanjangan masa kerja,” tandasnya.

Pemkab Nias Selatan berharap penyerahan dokumen kerja tersebut tidak sekadar menjadi urusan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Nias Selatan.

Dengan dimulainya penyerahan dokumen kepada 633 PPPK Paruh Waktu di Wilayah I, pembagian SK perpanjangan dan SPK bagi total 4.577 pegawai selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai pembagian zona yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)

Tags : #PemkabNiasSelatan #PelantikanPPPK #PelantikanPegawai #BeritaNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar