Detail Berita
Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Digitalisasi, Ini Hasil Penindakannya
Pewarta : Tamara
18 Oktober 2026
20:40
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama anggota setelah memberikan sambutan (foto : Humas Dirjen Imigrasi untuk enewsindo)
BANDUNG, enewsindo.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Sekaligus, meningkatkan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem pengawasan berbasis digital itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan kualitas data yang akurat, kesiapan petugas, serta integritas dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara lebih terarah dan responsif.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam dalam siaran pers yang diterima enewsindo.co.id, Minggu 18 Oktober 2026.
APOA merupakan aplikasi yang digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Sistem tersebut memungkinkan petugas Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Penguatan pengawasan digital tersebut berjalan seiring dengan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang Januari–September 2026 tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Data yang disampaikan Ditjen Imigrasi mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat. Namun, rincian angka dalam siaran pers perlu dicermati karena jumlah masing-masing kategori yang dicantumkan belum sesuai dengan total keseluruhan TAK.
Selain tindakan administratif, pada periode yang sama tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat China (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan serta penindakan keimigrasian dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Digitalisasi, Ini Hasil Penindakannya
18 Oktober 2026
20:40
Pendidikan & Teknologi
Gita Amarta SDN Dabasah 1 Bondowoso Bawa Pulang Lima Piala dari Ijen Marching Festival di Banyuwangi
18 Oktober 2026
20:25
Hukum & Politik
Cegah Narkoba Masuk Desa, BNNK Banyuwangi Gandeng Sembilan Kades dan Lurah di Glagah
18 Oktober 2026
18:02
Pendidikan & Teknologi
Atlet FKTI Jember Berjuang Memantapkan Langkah Menuju Target Dua Emas
18 Oktober 2026
17:16
Hukum & Politik
Perkuat Sinergi Lintas Agama, Kapolres Malang Kota Bersilahturahmi ke Gereja Katedral Ijen
18 Oktober 2026
16:40