Detail Berita

Hukum & Politik

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan

Pewarta : Adil

17 Oktober 2026

07:16

Empat orang pengguna Sabu diamankan dari dalam rumah warga (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Polres Nias Selatan mengamankan empat orang dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Jumat 16 Oktober 2026) petang.

Dalam operasi bertajuk Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, polisi turut menyita puluhan paket yang diduga berisi sabu, uang tunai jutaan rupiah, alat isap, timbangan elektrik, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Operasi dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si. Sebanyak sekitar 50 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan menguasai dan mengedarkan narkotika tersebut. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 26 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3.157.000, satu timbangan elektrik.

Selain itu, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, serta satu alat yang diduga digunakan untuk menyendok sabu dan tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi mengatakan, pelaksanaan OSN merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfian.

Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap empat orang tersebut masih berlangsung.

Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Polres Nias Selatan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan dan barang bukti yang telah disita. (*)

Tags : #Narkoba #PolresNiasSelatan #Sabu #Penggrebekan #BeritaNarkobaNiasSelatan #InfoNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar