Detail Berita

Hukum & Politik

Menjaga Kepastian Hukum 189 Desa, DPRD Banyuwangi Dalami Raperda Penetapan Desa

Pewarta : Hakim

15 Oktober 2026

19:45

Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Raperda (foto : Hakim)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id -  Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Di Kabupaten Banyuwangi, upaya memperkuat fondasi tersebut kini dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa yang tengah didalami Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi.

Pembahasan ini bukan sekadar menyusun aturan administratif. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi desa-desa di Banyuwangi dalam menjalankan pemerintahan dan menata administrasinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi Riccy Antar Budaya mengatakan, pembahasan raperda masih berada pada tahap pendalaman materi dan substansi. Proses itu dilakukan melalui rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Progres sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda Penetapan Desa,” kata Riccy, Kamis 15 Oktober 2026.

Menurut Riccy, penyusunan raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memberikan landasan hukum bagi penetapan desa sekaligus memperkuat tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Riccy menegaskan, raperda tersebut berfokus pada legitimasi atau penetapan status desa. Karena itu, rencana pemekaran enam desa tidak dimasukkan dalam draf regulasi yang sedang dibahas.

Pemisahan substansi ini menjadi penting agar aturan yang disusun memiliki ruang lingkup yang jelas dan tidak mencampuradukkan penetapan desa dengan agenda pemekaran wilayah.

Di luar penetapan status desa, persoalan batas wilayah juga menjadi bagian penting dalam penataan pemerintahan desa. Kejelasan batas diperlukan untuk mendukung tertib administrasi kewilayahan dan mengurangi potensi ketidakjelasan dalam pengelolaan wilayah.

Riccy menjelaskan, pengaturan batas wilayah desa tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total 189 desa di Banyuwangi, baru 33 desa yang batas wilayahnya telah ditetapkan melalui Perbup. Adapun desa lainnya ditargetkan menyusul hingga seluruh proses penetapan batas selesai pada 2027.

“Dari 189 desa se-Banyuwangi, baru 33 desa yang tapal batasnya sudah diperbupkan, sisanya ditarget pada tahun 2027 selesai,” ujarnya.

Target tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan administratif yang perlu dituntaskan untuk memperjelas batas wilayah desa di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Bagi pemerintah desa, kepastian administrasi kewilayahan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib. Sementara bagi masyarakat, kejelasan aturan menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pansus I DPRD Banyuwangi bersama perangkat daerah terkait masih akan melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat substansi hukum, serta memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*)

Tags : #DPRDBanyuwangi #RaperdaBanyuwangi #PemkabBanyuwangi #BeritaDPRDBanyuwangi #InfoBanyuwangi #enewsindoBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar