Detail Berita

Hukum & Politik

4.184 Batang Rokok Ilegal Disita di Gumukmas

Pewarta : Tamara

14 Oktober 2026

09:36

Rokok Ilegal di Gumukmas disita oleh Bea Cukai Jember dan tim (foto : Tamara )

JEMBER, enewsindo.co.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Jember mengamankan 218 bungkus rokok ilegal dengan total 4.184 batang dari sejumlah toko di Kecamatan Gumukmas.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan pada Rabu 14 Oktober 2026. Operasi itu melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dari Subdenpom V/3-2 Jember.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko. Hasilnya, petugas menemukan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di lokasi ini diduga ada peredaran rokok ilegal. Setelah diperiksa, informasi tersebut terbukti benar dan kami temukan barang buktinya,” ujar Roby.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal masih berlangsung karena adanya pihak yang ingin meraup keuntungan tanpa mematuhi aturan.

“Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tak patuh aturan alias melanggar,” katanya.

Seluruh barang bukti hasil operasi diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai. Tim Bea Cukai juga melakukan penghitungan dan pemeriksaan langsung di lokasi guna mendalami temuan tersebut.

Roby menegaskan, penentuan sanksi terhadap pemilik toko menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemberian peringatan maupun sanksi yang lebih tegas jika pelanggaran terbukti memenuhi ketentuan.

Tak hanya menyasar penjualan di tingkat toko, Satpol PP Jember juga menaruh perhatian pada kemungkinan jalur distribusi rokok ilegal dari luar daerah.

Kecamatan Gumukmas yang berada di kawasan perbatasan antardaerah menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.

Karena itu, penelusuran asal-usul barang akan dilakukan apabila ditemukan indikasi peredaran lintas kabupaten.

Satpol PP Jember pun siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah tetangga untuk menindaklanjuti temuan yang mengarah pada distribusi antardaerah.

Pemkab Jember berharap penindakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, perdagangan rokok yang melanggar ketentuan cukai juga berisiko merugikan pedagang karena barang dagangannya dapat disita petugas.

“Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pedagang karena berisiko disita,” pungkas Roby. (*)

Tags : #RokokIlegal #BeaCukaiJember #BeritaRokokIlegal #InfoJember #enewsindoJember #GumukmasJember

Ikuti Kami :

Komentar