Detail Berita

Hukum & Politik

Manfaatkan Jasa Ekspedisi, Pengiriman 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Pewarta : Tamara

13 Oktober 2026

17:41

Rokok Ilegal yang berhasil di Sot Bea Cukai Jember (foto : Tamara)


JEMBER, enewsindo.co.id - Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan memanfaatkan layanan perdagangan elektronik (e-commerce).

Penindakan di Jember dan Bondowoso itu mengamankan total 1.343.120 batang rokok tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,31 miliar.

Penindakan pertama dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Jember, pada Selasa 13 Oktober 2026 sore. Petugas mendapati pengiriman rokok ilegal asal Sampang, Madura, yang dibawa menggunakan mobil pikap untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan mobil pikap, sopir berinisial MSN, dan kernet berinisial MF. Sebanyak 334 paket berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) turut disita.

Rokok tersebut rencananya dikirim ke berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Nilai barang hasil penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp 727,3 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 474,3 juta.

Penindakan berlanjut di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Nangkaan, Bondowoso, pada Senin (5/10/2026). Saat melakukan patroli, petugas mencurigai tumpukan ratusan koli paket yang baru diturunkan dari truk.

Setelah pemeriksaan bersama pengelola jasa ekspedisi, petugas menemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 837,6 juta.

Jika digabungkan, nilai barang dari kedua penindakan mencapai sekitar Rp 2,01 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,31 miliar.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan pengangkut, serta pihak yang diperiksa telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut.

Untuk kasus penindakan di Rambipuji, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jasa ekspedisi dapat dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal.

Pengawasan terhadap pola pengiriman barang menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus melindungi penerimaan negara. (*)

Tags : #BeaCukai #RokokIlegal #BeritaBeaCukaiJember #InfoJember #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar