Detail Berita

Hukum & Politik

Berbulan-bulan Diselidiki, Polisi Bekuk Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi

Pewarta : Hakim

11 Oktober 2026

18:20

Sepeda Yamaha Mio barang bukti yang diamankan Polres Banyuwangi (foto : Hakim)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id -  Setelah melalui penyelidikan selama berbulan-bulan, polisi akhirnya mengungkap kasus pembobolan rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi.

Seorang pria berinisial AS, 39, diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Februari 2026, saat penghuni rumah tengah pergi bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dengan mengandalkan alat bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

“Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kami akan mendalami seluruh alat bukti dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lanang, Minggu 11 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban pulang bekerja dan mendapati lemari tempat menyimpan barang berharga dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri jejak digital dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan itu akhirnya mengarah kepada AS. Polisi mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman CCTV.

Setelah mengantongi petunjuk yang diperlukan, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)

Tags : #PolresBanyuwangi #KriminalBanyuwangi #PelakuTertangkap #KelurahanSobo #BeritaBanyuwangi #InfoBanyuwangi #enewsindoBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar