Detail Berita
Ayah Tiri di Lumajang Diduga Rudapaksa Anak 14 Tahun
Pewarta : Tamara
10 Oktober 2026
13:08
Agus di duga pelaku Rudapaksa di gelandang ke Polres Lumajang (foto : Tamara)
LUMAJANG, enewsindo.co.id - Seorang pria berinisial Agus (45) diamankan warga di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu 10 Oktober 2026. Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada seorang tante yang tinggal di Surabaya.
Paman korban berinisial M mengatakan, warga mengamankan Agus karena khawatir pria tersebut melarikan diri setelah kasusnya dilaporkan kepada polisi.
Menurut M, warga mendatangi rumah istri terduga pelaku untuk mengamankannya sebelum menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Pasirian. Ia menyebut, keluarga dan warga khawatir Agus kabur karena kabarnya telah menjual sepeda motor.
“Kalau tidak segera ditangkap, takutnya pelaku kabur. Soalnya sudah jual sepeda motor,” ujar M saat ditemui di Mapolres Lumajang.
M mengungkapkan, berdasarkan cerita korban, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak korban duduk di bangku kelas I hingga kelas II SMP.
Ia mengatakan, keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Namun, terduga pelaku disebut tidak datang ketika hendak dimintai keterangan.
“Anaknya cerita sudah tidak mampu dan tidak kuat. Akhirnya dia mengadu kepada tantenya yang ada di Surabaya,” ungkapnya.
Menurut M, korban selama ini tidak berani menceritakan dugaan kekerasan tersebut kepada ibunya karena mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari terduga pelaku apabila berani mengungkapkannya.
Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual itu kemudian disampaikan sang tante kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
M juga menyebut, berdasarkan penuturan korban, dugaan tindakan tersebut terjadi pada malam hari dan terkadang siang hari. Korban disebut terakhir mengalami kejadian serupa pada malam sebelum terduga pelaku diamankan.
Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap awal karena laporan baru diterima.
"Proses penanganan perkara masih menunggu tahapan administrasi dan pelimpahan penanganan kepada Unit PPA," terang Suprapto.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Agus masih dalam proses penanganan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Apresiasi Peran Marbot dan Guru Ngaji, Sumberbaru Fasilitasi Pembukaan Rekening
10 Oktober 2026
16:50
Ekonomi & Bisnis
Kemitraan Agrinas Tak Cukup Andalkan Bagi Hasil, Produktivitas dan Tata Kelola Jadi Kunci
10 Oktober 2026
15:59
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Tekankan Akurasi Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
10 Oktober 2026
15:35
Hukum & Politik
Peduli Lansia, Pemkab Jember Salurkan Bantuan untuk Nenek Misara, Kasur hingga Sembako
10 Oktober 2026
14:23
Pendidikan & Teknologi
Pengurus Pramuka SMPN 1 Teluk Dalam Dilantik, Sinergi Pembinaan Diperkuat
10 Oktober 2026
13:15