Detail Berita

Hukum & Politik

Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif

Pewarta : Imam

09 Oktober 2026

16:06

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi (Foto : Imam)


BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga membuang bayi laki-laki di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pergerakan kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

"Dari rangkaian CCTV tersebut, kami mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan," kata Lanang, Jumat (9/10/2026).

Polisi kini mendalami keterangan mengenai kemungkinan persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial sebagai latar belakang peristiwa tersebut. Namun, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan motif serta rangkaian kejadian secara utuh.

Identitas pasangan suami istri yang diamankan belum diungkapkan secara terperinci karena proses penyidikan masih berlangsung.

Lanang mengatakan, penyidik terus melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.

Kasus ini didalami menggunakan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

"Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh," ujar Lanang.

Selain proses penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tersebut tetap mendapatkan perawatan dan pendampingan.

Lanang menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan masa depan bayi yang menjadi korban.

"Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk memperoleh pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan," kata Lanang.

Ia menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti perkara berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Rofiq menyempatkan diri melihat perkembangan kondisi bayi sekaligus berinteraksi dengan tenaga kesehatan yang memberikan perawatan.

Menurut Rofiq, keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. Kepolisian ingin memastikan anak tersebut memperoleh perawatan dan perlindungan yang memadai.

"Yang paling utama saat ini adalah keselamatan, kesehatan, serta masa depan anak. Kami ingin memastikan bayi mendapatkan perawatan dan perlindungan yang terbaik," ujar Rofiq.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan dan perhatian kepada bayi tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tags : #Pembuangan Bayi Banyuwangi #Polres Banyuwangi #Tersangka Pasutri Banyuwangi #Berita Banyuwangi #Info Banyuwangi #enewsindo Banyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar